Kejati Kembali Kirim Surat Kedua ke Plt Gubernur Maluku Utara, Sekprov Kooperatif
Penyidik Kejati Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan keuangan program penunjang
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan keuangan program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun 2022 senilai Rp 13.839.254.000 miliar.
Dalam kasus tersebut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Samsudin Abdul Kadir turut dimintai keterangan sebagai saksi sudah berulang kali.
Namun Plt Gubernur M. Al Yasin Ali belum juga memenuhi panggilan penyidik karena panggilan pertama tidak hadir, penyidik langsung melayangkan surat panggilan kedua ke mantan Bupati Halmahera Tengah ini.
Asisten Tindak Pidana Khsusu (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian mengaku kasus tersebut Sekprov sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Sekprov ini dimintai keterangan atas kasus WKDH yang saat ini sedang di usut,” jelasnya, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: 7 Menit Cukup! Contoh Ceramah Singkat untuk Kultum Ramadhan 2024, Tema: Doa Selamat
Lebih lanjut untuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur M. Al Yasin Ali justru tak hadir pada panggilan pertama beberapa waktu lalu.
Kejati pun kini telah melayangkan panggilan kedua kepada mantan Bupati Halmahera Tengah dua periode itu.
Jika sampai ketiga kali panggilan ia tak hadir dan tanpa memberi alasan, maka Kejati Malut akan menempuh langkah hukum dengan menerbitkan surat perintah membawa, karena dianggap menghambat proses penyidikan.
Sebab, bagi penyidik, keterangan Plt Gubernur M. Al Yasin sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus tersebut.
Sekadar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat pada Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan (*)
Tenaga Kerja Luar Daerah Masih Dominan, DPRD Halmahera Selatan: Keberpihakan ke Warga Lokal |
![]() |
---|
Kasus Rudapksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masih Bergulir, Polisi Lengkapi Petunjuk Jaksa |
![]() |
---|
4 Rumah Halmahera Selatan Tertimpah Tanah Longsor, Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Ratusan Aset Pemkab Halmahera Selatan Belum Bersertifikat, Didominasi Tanah dan Bangunan |
![]() |
---|
Daftar Harga Tiket Pesawat Ternate–Jakarta Sabtu 20 September 2025, Mulai Rp1,8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.