Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

Sikapai Keluhan Warga, Polsek Wasile Halmahera Timur Keluarkan Imbauan Larangan Pakai Knalpot Brong

Larangan pakai knalpot brong dikeluarkan Polsek Wasile, Halmahera Timur, Maluku Utara atas keluhan warga sejauh ini

|
Penulis: Amri Bessy | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polsek Wasile
IMBAUAN: Polsek Wasile Halmahera Timur keluarkan imbauan larangan penggunaan knalpot brong 

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Polsek Wasile keluarkan imbauan larangan penggunaan knalpot brong.

Sikap ini merupakan tindak lanjut keluhan warga, yang merasa terganggu dengan bunyi yang ditimbulkan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Wasile, Iptu Ikra Patamani kepada TribunTernate.com, Senin (18/3/2024).

"Untuk memaksimalkan imbauan ini, kami akan kerja sama dengan Satlantas Polres Halmahera Timur, "katanya.

Baca juga: 3 Ranperda Usulan Bupati Halmahera Selatan Disetujui, di Antaranya Pemekaran Kecamatan Guraici

Di dalam aturan, pemakaian knalpot brong diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2019 LLAJ.

Pasal 285 ayat (1) jo Lasal 106 ayat (3) denda Rp 250 ribu atau pidana satu bulan.

"Stop kenalpot brong dan kenalpot bising, karena dapat mengganggu kenyamanan, "katanya.

Baca juga: Golkar Peroleh 8 Kursi DPRD Maluku Utara, Aliong Mus Siap Manuver ke Pilgub Maluku Utara 2024

Pada prinsipnya, harus saling menghormati agar tidak menimbulkan keluhan warga baik kenyamanan bersama.

"Semoga para pengendara dapat menaati aturan yang berlaku, agar tidak saling menimbulkan kesalahpahaman dan terus menjaga kondusifitas."

"Apalagi saat ini kita dipertemukan deng bulan suci ramadhan, tentunya kita harus perbanyak melakukan hal-hal positif, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved