Sidang Kasus OTT KPK, Ajudan Akui Terima Uang dari Gubernur Maluku Utara Nonaktif Rp 600 Juta
Ipda Wahyudin Hamid ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dihadirkan sebagai saksi.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Selain Ipda Wahyudin Hamid sidang ke-4 ini JPU juga menghadirkan tiga saksi lain diantaranya, Saldi keluarga dekat Gubernur Maluku Utara merangkap asisten dan Rismat ajudan Gubernur serta Fajrin selaku Sespri Gubernur, Senin (25/3/2024)
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (27/3/2024).
Diketahui sebelumnya Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi menegaskan tidak ada tolerir bagi oknum anggota yang bersalah.
Langkah itu kata Samudi, berdasarkan perintah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko.
Untuk kasus ajudan Gubernur Maluku Utara, Ipda WH pihaknya tidak ingin campur tanggan.
"Kalau soal kasus ajudan Gubernur, kita serahkan semua kepada teman-teman KPK, "katanya, Wakapolda.
Polda Maluku Utara juga berharap ke teman-teman KPK jika sudah ada hasilnya bisa beritahu.
“Kalaupun terbukti, maka akan diberikan sanksi,” tegas Wakapolda.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Inspektorat dan BPBJ Maluku Utara Bahas Rencana Aksi SPI KPK 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.