Ditlantas Polda Maluku Utara Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Umum, Berikut Aturannya
Aturan larangan berkendara sepeda motor listrik di Maluku Utara sedng di sosialisasi Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku Utara menegaskan kepada masyarakat, untuk tidak mengendarai Sepeda Listrik di jalan raya.
Meski begitu, moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan atau jalur tertentu saja.
Seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya.
Edaran itu sejalan dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Baca juga: Lewat Musrenbang RKPD, Pemkot Ternate Usul 5 Program di Tahun 2025
Dalam Permenhub, sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT).
Serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.
"Di Maluku Utara, Permenhub ini sekarang kita sosialisasi, "kata Ditlantas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, Kamis (28/3/2024).
Dengan edaran itu lanjut Imam, bagi penggunaan sepeda listrik tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja.
Ia mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik.
Olehnya itu Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik.
Terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
"Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya."
"Saat ini juga kita sedang sosialisasi secara masif kepada masyarakat, untuk tidak mengunakan sepeda listrik di jalan raya."
"Jika upaya tersebut sudah dilakukan jelas kedepan akan ada penindakan kalaupun kedepatan, "jelasnya.
Berikut merujuk pada Permenhub tersebut, sebuah Sepeda Listrik harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.
Ini Keseharian Anggota Paskibraka Ternate 2025 Selama Masa Karantina |
![]() |
---|
Ketua Fraksi Golkar Bantah Klaim BPKAD Halmahera Selatan Soal Pemangkasan KB DBH |
![]() |
---|
Refleksi HUT RI ke 80, OKP Cipayung di Ternate Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Mengenal Sertu Iswendi Nuhtar, Pelatih Paskibraka Taliabu 2025 |
![]() |
---|
Kronologi Kebakaran Rumah di Desa Kilong Taliabu, Gadis 17 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.