Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Windi Claudia?, Wanita Dibalik Rp 2,5 Miliar di Sidang Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Windi Claudia mengaku namanya disebutkan dalam sidang, namun informasi yang disampaikan saksi-saksi kala itu tidak benar

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Suasana sidang lanjutan ke-8 perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov MalukuĀ Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Ternate ada nama Windi Claudia muncul, Sabtu (20/4/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Rabu (17/4/2024), Pengadilan negeri Ternate kembali menggelar sidang ke 8.

Atas perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek, di Pemprov Maluku Utara.

Sidang itu, JPU hadirkan saksi Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba alias AGK dan Ramdani Ibrahim (asisten pribadi AGK).

Dengan terdakwa Kristian Wuisan selaku pihak swasta dan Daud Ismail, Kadis PUPR Maluku Utara.

Baca juga: Sejumlah Ruas Jalan di Morotai Selatan Akan Diperbaiki Tahun Ini

AGK dan Ramdani Ibrahim dihadirkan sebagai saksi oleh JPU via zoom.

Sidang dipimpin hakim ketua Rommel F. Tampubolon, didampingi Budi Setiawan dan Ferdinl masing-masing hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Ramdani Ibrahim dicecer sejumlah pertanyaan.

Salah satunya soal uang yang berada di rekening atas nama Windi Claudia.

Lantas siapa Windi Claudia?

Baru-baru ini, Media Sosial ramai dengan perbincangan namanya, di balik uang 2,5 miliar.

Nama Windi Claudia muncul saat sidang, ia dituding menerima uang miliar rupiah dari AGK.

Untuk menyikapi hal tersebut Windi Claudia pun membantah keterangan para saksi, yang menyebutkan namanya.

Windi Claudia mengaku, nama yang disebutkan di dalam persidangan memang benar namanya.

Namun, nama itu digunakan oleh temannya yang berinansial G alias Ayu.

"Nama saya dipakai oleh G, karena memakai buku rekening saya (Windi), "ungkapnya dalam keterangan, Sabtu (20/4/2024).

Windi menjelaskan, pada Desember 2022, G mendatangi rumahnya dengan tujuan meminjam rekening.

Namun saat itu, tidak ada rekening, sehingga disuruh oleh G untuk membuat.

"Saat itu saya tidak ada KTP juga Selan rekening. Sehingga saya diberi uang Rp1 juta oleh G untuk mengurus semuanya," ucap dia.

Pasca semua sudah selesai, Windi mengaku, langsung memberikan rekening dan buku tabungan serta kartu ATM ke G.

Makanya, semua uang yang masuk ke rekening atas nama dirinya tidak mengetahui jelas berapa jumlahnya dan berapa kali uang masuk.

"G beralasan rekening yang digunakan untuk menerima uang dari bosnya. Jadi saya tidak tahu juga bos itu siapa.

Karena pikir teman sehingga saya bantu ke G untuk membuat rekening itu," jelas Windi dengan kesal.

Ditanya pernah menikmati uang yang masuk ke rekening atas nama dirinya.

Windi mengatakan tidak pernah, karena jumlah yang masuk juga tidak mengetahui.

"Jadi selama pengurusan buka rekening dan pasca membuka rekening, G memberikan saya uang Rp2 juta."

"Mungkin karena saya bantu ke G, sehingga memberikan uang Rp2 juta itu," tegasnya.

Selain itu, Windi mengaku, apa yang disampaikan ke media semua juga sudah disampaikan ke KPK.

Saat dimintai keterangan baik di Mako Brimob Polda Maluku Utara maupun di Jakarta.

"Yang jelas jika dipanggil menjadi saksi di persidangan maka saya akan datang dan ceritakan," katanya.

Bahkan Windi mengungkap, G setiap berkomunikasi dengan AGK selalu mengatasnamakan dirinya adalah Windi.

"Setahu saya, setiap G komunikasi AGK dalam bentuk apapun selalu mengatasnamakan nama saya."

"Seakan-akan G adalah saya, padahal selama ini saya tidak tahu apa-apa," tegasnya.

Baca juga: Serius ke Pilkada Ternate 2024, Syahril Abdurradjak Daftar Calon Wali Kota di 4 Partai

Diketahui dalam sidang kasus suap pengadaan dan perizinan proyek, Pemprov MalukuĀ Utara yang menyeret nama AGK.

Hingga saat ini sudah berlangsung sidang ke-8 dengan empat orang terdakwa mereka masing-masing Daud Ismail, Kristian Wuisan, Stevi Tomas dan Adnan Hasanuddin.

Dari ke-4 terdakwa yang dihadirkan pada sidang di PN Ternate ini telah menghadirkan puluhan saksi saat sidang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved