Frans Manery Dilaporkan ke Polda Malut
Bupati Halmahera Utara Frans Manery Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Tim hukum dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo Halmahera Utara melaporkan Bupati Frans Manery ke Ditreskrimum Pola Malut
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Tim hukum dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo Halmahera Utara melaporkan Bupati Frans Manery ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (3/6/2024).
Laporan Bupati Halmahera Utara ini atas dugaan pengancaman pembunuhan terhadap mahasiswa usai aksinya beredar viral di media sosial.
Dalam aksinya itu Frans Manery dengan membawa sebilah parang, Frans mengejar para demonstran yang berlari kocar-kacir.
Dimana aksi itu sejumlah peserta massa aksi melakukan demonstrasi di depan salah satu gedung.
Terlihat Bupati Frans Manery, yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam, mendatangi mahasiswa dengan menggenggam sebilah parang.
Aksinya pun viral saat ini tim hukum GMKI Cabang Tobelo resmi melaporkan Frans Manery ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Omari Hutchinson Bongkar Perlakuan Chelsea selama Ex Arsenal Dipinjamkan ke Ipswich Town
Kepada TribunTernate.com Arnold N Musa tim hukum mengaku Bupati Frans Manerry dipolisikan atas kasus dugaan pembubaran masa menggunakan parang, pengancaman hingga pengrusakan sound sistem.
“Laporannya sudah kami masukan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara hari ini,” ungkapnya.
Sebagai pejabat daerah lanjut Arnold, langkah pembubaran yang dilakukan bupati adalah gerakan yang tidak terpuji dan tidak menujukan perbuatan sebagai seorang pejabat.
“Ini langkah buruk yang tidak bisa menjadi contoh, apalagi beliau sebagai Bupati yang seharusnya menjadi contoh,” katanya.
Dalam kesempatan ini dirinya juga meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi meski kapasitasnya masih sebagai seorang bupati.
“Kita minta Kapolda untuk jadikan ini sebagai atensi, karena kasus ini menjadi juga menjadi perhatian publik,” pungkasnya.
Selain meminta agar menjadi atensi selaku PH, pihaknya juga meminta Kapolda untuk memberikan jaminan kepada korban atau pelapor.
“Kita minta jaminan juga, jangan sampai ada ancaman ataupun lain sebagainya,” jelasnya.
Terpisah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama menyampaikan, laporan yang dimasukan ini akan tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Malut United 'Tak Punya' Penyerang Murni Kala Hadapi PSIM Yogyakarta di Kie Raha |
![]() |
---|
Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate ke Makassar Sepanjang September 2025 |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Sulaiman Akil, Dilantik Jadi Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara |
![]() |
---|
140 ASN Pemprov Maluku Utara Masuk Masa Purna Bhakti, Sherly Laos Beri Pesan Menyentuh |
![]() |
---|
Ini Jejak Karier dan Harta Kekayaan Muhammad Assyura Umar, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Malut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.