Pulau Taliabu
Usai Lecehkan Anak Tirinya, Pria di Taliabu Maluku Utara Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang pria inisial R alias Rahim berhasil diamankan ke Mapolres Pulau Taliabu Maluku Utara.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Seorang pria inisial R alias Rahim berhasil diamankan ke Mapolres Pulau Taliabu Maluku Utara.
Atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya inisial NH yang baru berusia 10 tahun.
Pihak penyidik pun telah memintai keterangan terlapor dan ibu korban untuk ditindaklanjut.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan mengatakan, kejadian yang dilaporkan terjadi pada Rabu 10 Juli 2024.
"Penyidik sudah mengambil keterangan terlapor dan ibu korban untuk ditindaklanjut," ungkapnya, Senin (15/7/2024).
Komang menjelaskan, atas hal itu pelaku disangkakan dengan pasal 82 juncto undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.
Baca juga: Anaknya Dilecehkan, Ibu Korban Tulis Pesan Minta Tolong ke Perawat Puskesmas di Taliabu Maluku Utara
Tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun dan denda Rp 60 juta rupiah," terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas PPPA Pulau Taliabu, Muhrida Donsi menyampaikan, akan mendampingi korban untuk proses hukum.
Dia menyebutkan, korban saat ini sudah diamankan ke rumah aman milik PPPA Pulau Taliabu.
"Kami sudah amankan korban ke rumah aman agar kami dampingi," pungkasnya. (*)
Polres Taliabu Verifikasi Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2025 |
![]() |
---|
Warning! Ada Penipuan Berkedok Jaksa Pasca Penetapan Tersangka Korupsi MCK di Taliabu |
![]() |
---|
Kejari Taliabu Minta Warga Melapor Jika Temukan Indikasi Korupsi, Nazamuddin: Pelapor Dilindungi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pesta Miras, Oknum ASN Taliabu Maluku Utara Pukul Teman Hingga Berdarah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Taliabu Maluku Utara Lantik 8 Pejabat Struktural |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.