Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Fakta Persidangan, Ahmad Purbaya Suap Mantan Gubernur Maluku Utara Rp 1 Miliar Lebih

Pemberian uang tersebut sebagian diberikan secara cash di Hotel Bidakara, Jakarta dan kediaman mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com / Sansul Sardi
HUKUM: Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya. Di mana ia terbukti menyuap mantan Gubernur Maluku Utara Rp 1 miliar lebih 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ahmad Purbaya terbukti memberikan uang miliaran rupiah kepada terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Perihal itu terungkap saat seorang Jaksa dari KPK, Rony menerangkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang diambil penyidik KPK.

Jaksa:

Dalam BAP, kamu (Ahmad Purbaya) secara keseluruhan uang yang telah diberikan ke AGK senilai Rp1 miliar Rp 200 juta sekian?

Baca juga: Sidang Lanjutan Terdakwa Abdul Ghani Kasuba, KPK Hadirkan Delapan Pimpinan OPD Pemprov Maluku Utara

Ahmad Purbaya:

Siap benar Pak Jaksa

Kepala BPKAD Maluku Utara ini juga mengaku, pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap melalui para ajudan AGK.

Ajudan AGK yang dimaksud adalah Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Fajrin dan Wahidin

Pemberian uang tersebut sebagian diberikan secara cash di Hotel Bidakara, Jakarta dan kediaman AGK.

SIDANG: Sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara yang dihadirkan KPK bersaksi dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba, Rabu (31/7/2024).
SIDANG: Sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku Utara yang dihadirkan KPK bersaksi dengan terdakwa Abdul Ghani Kasuba, Rabu (31/7/2024). (Tribunternate.com/Randi Basri)

Ahmad Purbaya:

Pemberian itu melalui para Ajudan pak JPU

Ahmad Purbaya dalam kesaksian tersebut juga tidak banyak berbicara, ketika dicecar Jaksa terkait aliran uang.

Jaksa:

Kamu jujur saja, uang-uang itu bersumber dari mana?

Ahmad Purbaya:

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved