Halmahera Selatan
PT Tanjung Baja Abadi Punya Izin Lengkap Pengelolaan Galian C di Halmahera Selatan Maluku Utara
PT Taba di Halmahera Selatan, Maluku Utara memiliki dokumen UKL- UPL dan Amdal atas garapan tambang galian golongan c di Dusun Sungai Raa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
"Jadi beliau (Nasir Silia) tidak masuk dalam struktur perusahaan, garis bawahi itu, "terangnya.
Lebih lanjut, La Jamra mengatakan tudingan PT Taba adalah ilegal, karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP.
Pengacara kondang Halmahera Selatan ini pun menegaskan bahwa IUP sama halnya dengan SIPB.
Sebab, SIPB adalah izin perusahaan yang berbasis risiko. Beda halnya dengan perusahaan industri tambang besar.
"Tetapi SIPB juga ditinjau dari wilayah beroperasi, modal usaha dan masa berlakunya surat izin.
SIPB kan masa berlakunya 3 tahun, sedangkan IUP 5 tahun, itu perbedaannya, kita hanya pengelolaan batuan, "paparnya.
Baca juga: Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024: Naik Rp 1.000
Berdasarkan masa SIPB, La Jamra mengaku izin usaha PT Taba sekarang ini sudah dua kali perpanjangan.
Karena perusahaan pengelola batuan yang beroperasi di Dusun Sungai Raa, Kecamatan Bacan Timur itu, telah beroperasi dari tahun 2020.
"Setelah beroperasi dari tahun 2020 sampai 2023, kami kemudian mengurus perpanjangan izin SIPB yang kedua dan dikeluarkan tanggal 8 Mei 2023. Jadi ini legal, maka tudingan tersebut bahwa perusahaan kami ilegal itu tidak benar, "tutupnya. (*)
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.