Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

PT Tanjung Baja Abadi Punya Izin Lengkap Pengelolaan Galian C di Halmahera Selatan Maluku Utara

PT Taba di Halmahera Selatan, Maluku Utara memiliki dokumen UKL- UPL dan Amdal atas garapan tambang galian golongan c di Dusun Sungai Raa

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
POLEMIK: Ketua Tim Hukum PT Taba di Halmahera Selatan, Maluku Utara, La Jamra Hi. Zakaria (kiri) dan anggotanya Mdafar Hi. Din (kanan) ketika memperlihatkan dokumen terkait perizinan, Selasa (20/8/2024) 

"Jadi beliau (Nasir Silia) tidak masuk dalam struktur perusahaan, garis bawahi itu, "terangnya.

Lebih lanjut, La Jamra mengatakan tudingan PT Taba adalah ilegal, karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

Pengacara kondang Halmahera Selatan ini pun menegaskan bahwa IUP sama halnya dengan SIPB.

Sebab, SIPB adalah izin perusahaan yang berbasis risiko. Beda halnya dengan perusahaan industri tambang besar.

"Tetapi SIPB juga ditinjau dari wilayah beroperasi, modal usaha dan masa berlakunya surat izin.

SIPB kan masa berlakunya 3 tahun, sedangkan IUP 5 tahun, itu perbedaannya, kita hanya pengelolaan batuan, "paparnya.

Baca juga: Rincian Harga Emas Antam Hari Ini, Selasa 20 Agustus 2024: Naik Rp 1.000

Berdasarkan masa SIPB, La Jamra mengaku izin usaha PT Taba sekarang ini sudah dua kali perpanjangan.

Karena perusahaan pengelola batuan yang beroperasi di Dusun Sungai Raa, Kecamatan Bacan Timur itu, telah beroperasi dari tahun 2020.

"Setelah beroperasi dari tahun 2020 sampai 2023, kami kemudian mengurus perpanjangan izin SIPB yang kedua dan dikeluarkan tanggal 8 Mei 2023. Jadi ini legal, maka tudingan tersebut bahwa perusahaan kami ilegal itu tidak benar, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved