Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Tiba di PN Ternate, Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Dijaga Ketat Brimob Polda Malut

Sidang yang berlangsung kali ini dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dipimpin Hakim Ketua, Kadar Noh

|
TribunTernate.com/Randi Basri
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba jalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (22/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

AGK didakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Malut. 

AGK serta ajudannya, Ramadhan Ibrahim, tiba di lokasi sidang sekitar pukul 10.15 WIT.

Ia didampingi tim penasehat hukum dan dikawal ketat anggota Brimob Polda Maluku Utara.

SIDANG: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba saat tiba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024)
SIDANG: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba saat tiba di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024) (Tribunternate.com/Randi Basri)

Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan Mantan Gubernur Maluku Utara, Kira-kira KPK Minta Berapa Tahun Ya?

Sidang yang berlangsung kali ini dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Kadar Noh.

"Iya, hari ini sidang tuntutan AGK mantan Gubernur Maluku Utara," ucap jaksa dari KPK sebelum masuk ruang sidang. 

Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan di PN Ternate

Abdul Gani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pertengahan Desember 2023.

Selain Abdul Gani, KPK juga menetapkan tersangka Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Malut berinisial Adnan Hasanudin, Kepala Dinas PUPR berinisial Daud Ismail, Kepala BPPJ Malut berinisial Ridwan Arsan dan ajudan Abdul Gani bernama Ramadhan Ibrahim, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

 AGK Ramadhan dan Ridwan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

(TribunTernate.com/RandiBasri)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved