Sidang Korupsi Gubernur Malut
Jaksa KPK Tuntut Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain kurungan, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim juga dijatuhkan denda Rp 300.000.000 subsidiair enam bulan kurungan
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa KPK tuntut Ramadhan Ibrahim selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara 4 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK usai menuntut 9 tahun penjara ke mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).
Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyatakan Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.
Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Ajukan Pleidoi
Sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R./ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Olehnya itu menjatuhkan pidana terhadap Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, "ucap Jaksa KPK saat bacakan dakwaan.
Tidak hanya itu, Ramadhan Ibrahim juga dijatuhkan denda Rp 300.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Diketahui, Ramadhan Ibrahim bersamaan menjalani sidang tuntutan dengan mantan Gubernur Maluku Utara.
Untuk Abdul Ghani Kasuba alias AGK, dituntut penjara oleh Jaksa KPK saat sidang tuntutan.
Baca juga: Fakta Persidangan, Daftar 18 Nama Pemberi Suap ke Mantan Gubernur Maluku Utara
Di mana KPK tuntut AGK penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 109 miliar dan juga USD 90.
Dengan ketentuan, kalau tidak mampu ganti, maka harta kekayaan akan disita KPK paling lambat 1 bulan guna menutupi kerugian negara.
Apabila terdakwa tidak sanggup bayar, maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun. (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.