Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Jaksa KPK Tuntut Ajudan Mantan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain kurungan, ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Ramadhan Ibrahim juga dijatuhkan denda Rp 300.000.000 subsidiair enam bulan kurungan

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Terlihat ajudan mantan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim memakai rompi orange keluar dari Pengadilan Negeri Ternate usai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK, Kamis (22/8/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jaksa KPK tuntut Ramadhan Ibrahim selaku ajudan mantan Gubernur Maluku Utara 4 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa KPK usai menuntut 9 tahun penjara ke mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyatakan Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.

Baca juga: Dituntut 9 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Mantan Gubernur Maluku Utara Ajukan Pleidoi

Sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Kesatu melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R./ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R./ Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Olehnya itu menjatuhkan pidana terhadap Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, "ucap Jaksa KPK saat bacakan dakwaan.

Tidak hanya itu, Ramadhan Ibrahim juga dijatuhkan denda Rp 300.000.000 subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Diketahui, Ramadhan Ibrahim bersamaan menjalani sidang tuntutan dengan mantan Gubernur Maluku Utara.

Untuk Abdul Ghani Kasuba alias AGK, dituntut penjara oleh Jaksa KPK saat sidang tuntutan.

Baca juga: Fakta Persidangan, Daftar 18 Nama Pemberi Suap ke Mantan Gubernur Maluku Utara

Di mana KPK tuntut AGK penjara 9 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 109 miliar dan juga USD 90.

Dengan ketentuan, kalau tidak mampu ganti, maka harta kekayaan akan disita KPK paling lambat 1 bulan guna menutupi kerugian negara.

Apabila terdakwa tidak sanggup bayar, maka akan menjalani penjara tambahan 5 tahun. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved