Pengadilan Agama Ternate Maluku Utara Bakal Dilaporkan Ke Mahkamah Agung, Ini Perkaranya
Pengadilan Agama Ternate akan dilaporkan gegara membuat putusan yang merugikan klien Mirjan Marsaoly, yakni Tommy Budi Setiawan Ardi
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Namun faktanya yang dialami oleh kliennya sangat berbeda, dengan dilakukan oleh pengadilan.
"Dalam isi putusan ditegaskan adalah, pengosongan objek yang berada di Kelurahan Tubo milik klien saya berupa Gudang."
"Tetapi rumah di Tubo dan Toko di Kelurahan Gamalama juga ikut dikosongkan pengadilan, padahal itu tidak ada dalam amar putusan, "sesalnya.
Parahnya lagi, bangunan milik kliennya di Kelurahan Gamalama sudah ada sitaan dari Bank BRI Ternate.
Sebab mengalami kredit macet sebagaimana pemberitahuan lelang anggunan sejak 3 April 2024.
Pemberitahuan lelang anggunan objek di Kelurahan Gamalama lebih dulu dari pada penetapan pengosongan objek oleh Pengadilan Agama Ternate pada 17 Juli 2024 (sangat berlawanan).
"Apa tujuan Pengadilan Agama Ternate melakukan penyitaan terhadap objek bangunan di Kelurahan Gamalama?."
"Sementara sudah ada penyitaan lebih dulu dari Bank, ini yang sangat tidak rasional, "tandasnya.
Baca juga: Prediksi Hansi Flick soal Ilkay Gundogan Salah, Ex Man City Ogah Lama-lama di Barcelona
Olehnya itu Mirjan membuat Laporan Ke Bawas MA RI dan ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.
"Tujuan laporan adalah Panitera dan Jajarannya yang terlibat dalam perkara ini agar diperiksa."
"Dan klien saya juga akan melakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali (PK), "pungkasnya. (*)
3 Berita Populer Malut: Perampingan Struktur Pemprov - Husni Bopeng Nahkodai NasDem Malut |
![]() |
---|
Ini Prediksi BMKG untuk Cuaca Kota Ternate Besok, Sabtu 20 September 2025 |
![]() |
---|
Pokja BPBJ Maluku Utara Gelar Pembuktian Kualifikasi Tender Proyek Pagar Masjid Guraping |
![]() |
---|
Sultan Bacan Halmahera Selatan Maulana Syah Sampaikan Ini di Hari Jadi Desa Marabose ke 19 |
![]() |
---|
Kelompok Mahasiswa di Ternate Gelar Aksi Tolak Aktivitas Kelompok HTI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.