Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengadilan Agama Ternate Maluku Utara Bakal Dilaporkan Ke Mahkamah Agung, Ini Perkaranya

Pengadilan Agama Ternate akan dilaporkan gegara membuat putusan yang merugikan klien Mirjan Marsaoly, yakni Tommy Budi Setiawan Ardi

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Mirjan Marsaoly, penasehat hukum bersama Tommy Budi Setiawan Ardi selaku pihak tergugat, Kamis (22/8/2024) 

Namun faktanya yang dialami oleh kliennya sangat berbeda, dengan dilakukan oleh pengadilan.

"Dalam isi putusan ditegaskan adalah, pengosongan objek yang berada di Kelurahan Tubo milik klien saya berupa Gudang."

"Tetapi rumah di Tubo dan Toko di Kelurahan Gamalama juga ikut dikosongkan pengadilan, padahal itu tidak ada dalam amar putusan, "sesalnya.

Parahnya lagi, bangunan milik kliennya di Kelurahan Gamalama sudah ada sitaan dari Bank BRI Ternate.

Sebab mengalami kredit macet sebagaimana pemberitahuan lelang anggunan sejak 3 April 2024.

Pemberitahuan lelang anggunan objek di Kelurahan Gamalama lebih dulu dari pada penetapan pengosongan objek oleh Pengadilan Agama Ternate pada 17 Juli 2024 (sangat berlawanan).

"Apa tujuan Pengadilan Agama Ternate melakukan penyitaan terhadap objek bangunan di Kelurahan Gamalama?."

"Sementara sudah ada penyitaan lebih dulu dari Bank, ini yang sangat tidak rasional, "tandasnya. 

Baca juga: Prediksi Hansi Flick soal Ilkay Gundogan Salah, Ex Man City Ogah Lama-lama di Barcelona

Olehnya itu Mirjan membuat Laporan Ke Bawas MA RI dan ke Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara.

"Tujuan laporan adalah Panitera dan Jajarannya yang terlibat dalam perkara ini agar diperiksa."

"Dan klien saya juga akan melakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali (PK), "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved