Pengadilan Agama Ternate Maluku Utara Bakal Dilaporkan Ke Mahkamah Agung, Ini Perkaranya
Pengadilan Agama Ternate akan dilaporkan gegara membuat putusan yang merugikan klien Mirjan Marsaoly, yakni Tommy Budi Setiawan Ardi
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Mirjan Marsaoly, Penasehat Hukum, Tommy Budi Setiawan Ardi selaku pihak tergugat menyebut.
Pihaknya bakal lapor Pengadilan Agama Ternate ke Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara dan Bawas Mahkama Agung, lantaran dinilai tidak profesional dalam bekerja.
Hal itu karena kata Mirjan, setelah Pengadilan Agama Ternate melakukan penetapan eksekusi dengan nomor 4/PDTG/X.EKS/2023.PA.Tte tanggal 10 Januari 2024.
Tentang pengosongan objek harta bersama berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak, terkesan berpihak ke pemohon.
Baca juga: Polres Halmahera Selatan Maluku Utara Minta Keterengan Ahli Bahasa dalam Kasus Sultan Bacan
Betapa tidak, harta bergerak seperti kendaraan roda dua yang sudah disita, masih dipergunakan penggugat Noviyani Do Umar sampai saat ini.
Kronologi
Mirjan Marsaoly mengaku, masalah ini bermula ketika Tommy Budi Setiawan Ardi pada 2023 resmi bercerai dengan Noviyani Do Umar.
"Beberapa bulan kemudian, Noviyani mulai mengajukan gugatan terkait harta bersama, yang sebagiannya ada di Sofifi dan Ternate."
"Setelah proses persidangan dan pengadilan menjatuhkan putusan, "katanya, Kamis (22/8/2024).
Setelah putusan, kliennya tidak melakukan upaya banding, sehingga putusannya sudah inkrah.
Atau berkekuatan hukum tetap dengan nomor putusan 180/PDTG.TTG/2023.PA.Tte.
Di mana, harta bersama antara Tommy dan Noviyani akan dibagi merata.
"Setelah putusan dikeluarkan, selanjutnya pengadilan mengeluarkan panggilan Aanmaning atau teguran."
"Dari situ sudah dilakukan mediasi beberapa kali, terkait pembagian harta bersama, namun belum juga bisa diselesaikan, "ucapnya.
Untuk itu pengadilan memutuskan penetapan eksekusi pengosongan objek harta bersama berdasarkan isi putusan.
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.