Sidang Korupsi Gubernur Malut
KPK Buka Peluang Terapkan Sangkaan Pencucian Uang Pasif ke Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara
Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara TPPU mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - KPK belakangan rajin mengusut transaksi jual beli aset mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba beserta keluarga.
Dilansir dari Tribunnews.com, sudah puluhan saksi diperiksa penyidik KPK guna menyelisik hal tersebut.
Atas dasar itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya berpeluang menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif, kepada keluarga Abdul Ghani.
"Saya sudah pernah sampaikan bahwa, seluruh kemungkinan itu akan didalami oleh penyidik dan sedang didalami."
Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Minta Keringanan Hukuman: Saya Akui dan Saya Menyesal
"Apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif, dalam kasus TPPU-nya, "katanya, Sabtu (31/8/2024).
"Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan. Masih didalami, "imbuh Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Kata Tessa, pencucian uang Abdul Ghani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.
Sejauh ini, kata Tessa, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Ghani.
"Sampai saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan."
"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan."
Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah, "ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto.
Baca juga: KPK Diminta Perjelas Status Pemberi dan Penerima Uang dari Mantan Gubernur Maluku Utara
Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Ghani.
Dalam perkara pokoknya, Adul Ghani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Ghani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). (*)
Mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Sudah 6 Kali Masuk Rumah Sakit, PH Sebut Kondisinya Membaik |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kondisi Terkini Eks Gubernur Malut AGK: Memprihatinkan, Dapat Pelayanan Khusus di Rutan |
![]() |
---|
Karena Kondisi Kesehatan, Eks Gubenur Malut AGK Dapat Pelayanan Khusus di Rutan Ternate |
![]() |
---|
Kondisi Kesehatan Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Memprihatinkan, Pengacara Buka Suara |
![]() |
---|
Vonis Hakim Ringan, KPK Bakal Ajukan Banding Putusan Eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.