Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

KPK Buka Peluang Terapkan Sangkaan Pencucian Uang Pasif ke Keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara

Sejauh ini, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara TPPU mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
HUKUM: Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - KPK belakangan rajin mengusut transaksi jual beli aset mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba beserta keluarga.

Dilansir dari Tribunnews.com, sudah puluhan saksi diperiksa penyidik KPK guna menyelisik hal tersebut.

Atas dasar itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya berpeluang menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasif, kepada keluarga Abdul Ghani.

"Saya sudah pernah sampaikan bahwa, seluruh kemungkinan itu akan didalami oleh penyidik dan sedang didalami."

Baca juga: Mantan Gubernur Maluku Utara Minta Keringanan Hukuman: Saya Akui dan Saya Menyesal

"Apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif, dalam kasus TPPU-nya, "katanya, Sabtu (31/8/2024).

"Nanti kalau seandainya ada update kita akan sampaikan. Masih didalami, "imbuh Jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

Kata Tessa, pencucian uang Abdul Ghani di antaranya dilarikan untuk pembelian hotel, penginapan, serta indekos.

Sejauh ini, kata Tessa, tim penyidik KPK telah menyita sekira 20 aset tanah dan bangunan dalam perkara pencucian uang Abdul Ghani.

"Sampai saat ini, informasinya sudah sekitar 20 bidang tanah yang dilakukan penyitaan."

"Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan."

Tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah, "ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca juga: KPK Diminta Perjelas Status Pemberi dan Penerima Uang dari Mantan Gubernur Maluku Utara

Adapun kasus pencucian uang yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Ghani.

Dalam perkara pokoknya, Adul Ghani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Ghani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved