Maluku Utara
DPRD Maluku Utara Setujui RTRW 2024-2043 dalam Rapat Paripurna
"Dengan persetujuan ini, RTRW akan menjadi dasar bagi pengelolaan ruang dan wilayah di Maluku Utara hingga tahun 2043," kata Abusama.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043 dalam rapat paripurna ke-35, Jumat (20/9/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Malut, Muhammad Abusama, tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, Pj Sekretaris Daerah, Abubakar Abdullah; serta sejumlah pejabat tingkat provinsi dan para anggota dewan.
Dalam sambutannya, Abusama menyampaikan bahwa penyusunan RTRW merupakan langkah penting dalam menentukan arah pembangunan di Malut selama dua dekade ke depan.
"RTRW ini menjadi pedoman untuk mengatur penggunaan ruang wilayah provinsi secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan potensi daerah," ujarnya.
Ranperda RTRW 2024-2043 sebelumnya telah melalui pembahasan intensif antara Badan Pembentukan Perda DPRD dan Tim Pemerintah Daerah, serta melibatkan berbagai instansi terkait.
Pembahasan tingkat pertama telah dilakukan pada 1 Agustus 2024, dan kini DPRD Malut memasuki pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan final.
Persetujuan DPRD dan Tindak Lanjut
Setelah mendengarkan laporan dari Juru Bicara Badan Pembentukan Perda, Abusama meminta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota dewan.
Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD Malut menyetujui Ranperda RTRW 2024-2043 untuk ditetapkan menjadi perda.
"Dengan persetujuan ini, RTRW akan menjadi dasar bagi pengelolaan ruang dan wilayah di Maluku Utara hingga tahun 2043," kata Abusama sambil mengetuk palu.
Baca juga: Edi Langkara Lantik Tim Kampanye di Weda Utara Malut, Kawal Kemenangan Elang-Rahim di Pilkada 2024
Baca juga: Jadi Ujung Tombak KPU di Pilkada 2024, 25 Relawan Demokrasi Morotai Maluku Utara Dilantik
Keputusan ini akan disampaikan kepada gubernur untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendapat Akhir Samsuddin
Setelah persetujuan dewan, Samsuddin diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya.
Dalam pernyataannya, ia mengapresiasi kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemprov Malut dalam penyusunan RTRW ini.
"RTRW ini akan menjadi pedoman penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Maluku Utara. Kami berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan dengan sebaik-baiknya," ujar Samsuddin.
Terlibat Kasus Korupsi Penanganan Covid-19, Direktur PT Hab Lautan Bangsa Diringkus Kejati Malut |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Mislan Syarif Harap DBH Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu Segera Dicairkan |
![]() |
---|
Dugaan Pencemaran di Teluk Weda, Anggota DPRD Maluku Utara Dorong Investigasi Independen |
![]() |
---|
Praktisi Dorong Pemprov Maluku Utara Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat |
![]() |
---|
Akses Utama Masyarakat, Pemprov Maluku Utara Didesak Tangani Longsor di Desa Gamsungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.