Maluku Utara
DPRD Maluku Utara Setujui RTRW 2024-2043 dalam Rapat Paripurna
"Dengan persetujuan ini, RTRW akan menjadi dasar bagi pengelolaan ruang dan wilayah di Maluku Utara hingga tahun 2043," kata Abusama.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
Penutupan Rapat dan Harapan Masa Depan
Rapat paripurna ke-35 ditutup oleh Abusama dengan harapan bahwa implementasi RTRW ini akan menjadi pondasi kuat dalam pengelolaan wilayah dan pembangunan di Maluku Utara.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mengikuti rapat hingga selesai.
"Dengan menyusun tata ruang wilayah yang terencana, kita optimistis Maluku Utara akan berkembang lebih baik dan mampu menghadapi tantangan global. Semoga hasil ini memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat," tutupnya.
Baca juga: Pendaftar PTPS Baru 1.173 Orang di Hari Kesembilan, Bawaslu Maluku Utara Minta Gencarkan Sosialisasi
Baca juga: Bawaslu Imbau KPU Maluku Utara Agar Tetapkan DPT Tepat Waktu
Keputusan RTRW 2024-2043 ini menjadi langkah strategis bagi Maluku Utara dalam menghadapi perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan selama dua dekade mendatang.(*)
Terlibat Kasus Korupsi Penanganan Covid-19, Direktur PT Hab Lautan Bangsa Diringkus Kejati Malut |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Mislan Syarif Harap DBH Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu Segera Dicairkan |
![]() |
---|
Dugaan Pencemaran di Teluk Weda, Anggota DPRD Maluku Utara Dorong Investigasi Independen |
![]() |
---|
Praktisi Dorong Pemprov Maluku Utara Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat |
![]() |
---|
Akses Utama Masyarakat, Pemprov Maluku Utara Didesak Tangani Longsor di Desa Gamsungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.