Maluku Utara
Pj Gubernur Malut Samsuddin Kadir Beberkan Prestasi Kementerian ATR/BPN Sepanjang 2024
Sejak disahkan pada 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi momen kebangkitan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI- Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin A. Kadir, menjadi inspektur upacara peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024 di lapangan Kantor Wilayah Kementerian Agraria Malut, Selasa (24/9/2024).
Ia membacakan sambutan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono.
Sejak disahkan pada 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi momen kebangkitan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pasalnya, UUPA menjadi pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam.
Arti luhur dari hadirnya UUPA terletak pada prinsip-prinsip dasar yang terkandung di dalamnya salah satunya adalah asas keadilan yang menggarisbawahi bahwa tanah harus dikuasai dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Menuju 100 tahun Indonesia merdeka, kita bercita-cita untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dengan visi Indonesia aman dan damai, adil dan sejahtera, serta maju dan mendunia. Cita-cita itu selaras dengan tema yang diangkat pada peringatan Hantaru tahun ini, sejalan dengan visi besar bangsa Indonesia yaitu Semangat Hantaru, Pembangunan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045," ungkapnya.
Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Kepastian hukum hak atas tanah menjadi nilai penting dalam memberikan landasan bagi masyarakat, bahwa tanah yang mereka kuasai, mendapatkan pengakuan secara legal dari negara melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Akselerasi pendaftaran tanah pun tercapai dari 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017 menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024.
Jumlah tersebut naik 250 persen dalam tujuh tahun terakhir.
Pencapaian tersebut turut diapresiasi oleh lembaga internasional yaitu Bank Dunia pada forum World Bank Land Conference di Washington DC, Amerika Serikat, pada bulan Mei 2024.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengupayakan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat sebagai bukti hadirnya negara.
Tanah ulayat mengandung nilai-nilai kepemilikan secara komunal yang merefleksikan ikatan yang mendalam antara masyarakat adat dengan lingkungan mereka.
Saat ini, kita telah menerbitkan 41 sertifikat hak pengelolaan untuk tanah ulayat yang mencakup luasan hampir 972 ha di Provinsi Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, Jambi, Kalimantan Barat, dan Aceh.
Untuk itu diharapkan pemerintah daerah terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, tidak hanya melalui PTSL tetapi juga mencakup pensertifikatan aset barang milik negara atau daerah.
Terlibat Kasus Korupsi Penanganan Covid-19, Direktur PT Hab Lautan Bangsa Diringkus Kejati Malut |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Mislan Syarif Harap DBH Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu Segera Dicairkan |
![]() |
---|
Dugaan Pencemaran di Teluk Weda, Anggota DPRD Maluku Utara Dorong Investigasi Independen |
![]() |
---|
Praktisi Dorong Pemprov Maluku Utara Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat |
![]() |
---|
Akses Utama Masyarakat, Pemprov Maluku Utara Didesak Tangani Longsor di Desa Gamsungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.