Maluku Utara
Pj Gubernur Malut Samsuddin Kadir Beberkan Prestasi Kementerian ATR/BPN Sepanjang 2024
Sejak disahkan pada 24 September 1960, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi momen kebangkitan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Isvara Savitri
Pengelolaan aset negara yang baik dan efektif dapat mengurangi potensi konflik terkait kepemilikan dan penggunaan tanah, sehingga menciptakan stabilitas sosial di masyarakat.
Kepastian hukum melalui sertifikat tanah turut meningkatkan geliat perekonomian masyarakat.
Tercatat bahwa economic value added/nilai tambah ekonomi yang dihasilkan sejak dimulai program PTSL pada tahun 2017 hingga saat ini sebesar Rp 6.721 triliun terdiri dari pajak penghasilan (PPh), bea perolehan hak atas tanah (BPHTB), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hak tanggungan.
Kementerian ATR/BPN pun terus membangun infrastruktur teknologi untuk memberikan layanan digital yang efisien bagi masyarakat termasuk implementasi sertifikat elektronik.
Hingga September 2024, telah terbit 1.112.879 sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh 465 Kantor Pertanahan dari total 486 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Artinya, 95,6 persen Kantor Pertanahan telah mengimplementasikan layanan sertifikat elektronik.
Selain fokus kita pada bidang agraria, tata ruang yang efektif menjadi kunci untuk menciptakan kemudahan investasi di suatu daerah.
"Kementerian ATR/BPN telah memberikan dukungan dalam rangka penyediaan produk rencana tata ruang, salah satunya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dan target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024, Kementerian ATR/BPN diamanatkan untuk menyusun 2.000 RDTR, dan hingga saat ini sudah 516 RDTR yang telah terealisasi, dimana sebanyak 260 RDTR diantaranya telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS)," katanya.
Untuk itu, dalam upaya pelaksanaan program strategis Kementerian ATR/BPN, partisipasi masyarakat turut memegang peranan penting.
Salah satu bentuk implementasi perwujudan partisipasi masyarakat ialah melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dalam 10 tahun, secara keseluruhan reforma agraria telah berhasil mencapai 12,5 juta ha dari target 9 juta ha, yang terdiri dari legalisasi aset dan redistribusi tanah.
Bulan ini, 500 sertifikat redistribusi tanah diberikan kepada penduduk eks-Timor-Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tak hanya itu, pemerintah pusat juga memberikan bantuan berupa pembangunan rumah tinggal.
Sepanjang 2024, beberapa kasus kejahatan pertanahan yang dilakukan mafia tanah di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah berhasil diungkap.
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut mencapai Rp 5,71 triliun.
Terlibat Kasus Korupsi Penanganan Covid-19, Direktur PT Hab Lautan Bangsa Diringkus Kejati Malut |
![]() |
---|
Legislator Gerindra Mislan Syarif Harap DBH Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu Segera Dicairkan |
![]() |
---|
Dugaan Pencemaran di Teluk Weda, Anggota DPRD Maluku Utara Dorong Investigasi Independen |
![]() |
---|
Praktisi Dorong Pemprov Maluku Utara Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat |
![]() |
---|
Akses Utama Masyarakat, Pemprov Maluku Utara Didesak Tangani Longsor di Desa Gamsungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.