Penipuan
Warga Maluku Utara Harap Waspada, Ada Aksi Penipuan Catut Nama Tribun Network
Warga Halmahera Barat, Maluku Utara nyaris jadi korban penipuan yang mengatasnamakan Tribun Network
Penulis: Faisal Amin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, JAILOLO - Waspadai penipuan dengan modus memeras, dengan mencatut nama Tribunnews (Tribun Network).
Seorang warga Halmahera Barat, Maluku Utara, berinisial R mengaku nyaris jadi korban penipuan.
Dalam aksinya, setidaknya dua oknum yang melancarkan aksi tersebut dengan memakai nomor HP 085752700288 dan 082211284560.
Kepada Tribunternate.com, R bercerita bahwa, tiba-tiba ia mendapat panggilan video melalui WhatsApp dengan 082211284560.
Baca juga: Husain Sjah - Asrul Rasyid Ungkap Isu Strategis, Siapkan Pemerintahan Inovatif dan Integritas
Saat diangkat, muncul gambar perbuatan tidak senonoh saat wajah R muncul, seketika terduga pelaku mematikan panggilan.
Namun sebelumnya, terduga pelaku telah memh-screenshot atau tangkap layar.
Hasil screenshot menunjukkan gambar seolah-olah R sedang melakukan phone sex atau aktivitas vulgar.
Nah, hasil tangkap layar itulah yang disalahgunakan oleh terduga pelaku untuk memeras R.
"Tiba tiba ada Video Call masuk, dan saya angkat, tapi dorang (mereka) langsung matikan (panggilan), tapi dorang (mereka) juga sudah screenshot, "kata R saat dikonfirmasi, Minggu (29/9/2024)
Beberapa menit kemudian, ada pesan WhatsApp masuk dengan mengatasnamakan Tribun Pusat (Tribunews).
Yang seakan akan mengkonfirmasi soal gambar tangkapan layar sebelumnya yang sudah beredar di media sosial, dan mendapat tanggapan negatif dari para nitizen.
"Saya tidak yakin makanya saya suru saudara saya yang kebetulan juga punya teman dengan Wartawan Tribunternate.com untuk tanyakan soal ini."
"Karena dorang (mereka) juga kirim gambar kalau mereka sudah tayangkan berita seakan saya lakukan kegiatan porno aksi, "ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Pimpinan Redaksi Tribunternate.com, Jumadi Mappanganro menghimbau agar masyarakat khususnya di Maluku Utara agar jangan mudah percaya jika ada yang mengatasnamakan Tribun Network.
"Kalau ada yang mengatasnamakan Tribun Network atau Tribunternate.com, bisa ditanyakan langsung ke kantor kami atau ke Wartawan kami yang ada di masing-masing daerah, "imbaunya.
Jumadi Mappanganro menegaskan bahwa, wartawan Tribun Network bekerja secara profesional.
Wartawan Tribun Network dalam bekerja taat dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan standar nilai-nilai keutamaan perusahaan Kompas Gramedia sebagai induk perusahaan.
Baca juga: KPU Halmahera Selatan Maluku Utara Bagi Zona Kampanye, Masing-masing Paslon dapat Jatah 15 Hari
Sehingga dipastikan jika ada yang memeras atau mengancam memberitakan seseorang jika tak diberi uang atau materi, itu bukan jurnalis Tribun Network.
Tribun Network mengelola media cetak maupun media online yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
"Jika ada yang melakukan tidakan terpuji seperti memeras, masyarakat berhak lapor ke polisi karena itu tindak pidana. Bukan kerja jurnalistik, "tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.