Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Polisi Sebar Video Syur Mantan

BREAKING NEWS: Sebar Video Syur, Oknum Polisi di Ternate Maluku Utara Dilaporkan Mantan Kekasih

Sebar Video Syur, Oknum Polisi di Ternate Maluku Utara Dilaporkan Mantan Kekasih

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Mirjan Marsaoly selaku kuasa hukum korban yang berinisial G menyebut saat ini pihaknya secara resmi melaporkan.Seorang oknum polisi di Polda Maluku Utara dengan inisial IF pangkat Bripda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Propam Polda Maluku Utara, Senin (7/10/2024). 

"Kami juga akan mengawal kasus ini sampai ke Mabes Polri dan kami juga akan menyurat sampai ke Kompolnas, sehingga menjadi atensi yang serius terkait oknum polisi ini," tegasnya.

"Kalau bisa oknum seperti ini yah jangan lagi bertugas di institusi Polri karena telah mencederai nama baik institusi Polri," pungkasnya.

Abdulah Ismail yang juga kuasa hukum G menambahkan, pihaknya diberi kuasa atas perkara ini sejak 4 Oktober 2024.

Sebelumnya kata Abdulah, pernah ada kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan antara kliennya bersama keluarga dengan kesepakatan, IF tak lagi menyebarkan video tersebut.

"Terlapor IF bersama keluarganya dimediasi Danki Brimob pada 18 September 2024, namun hal itu tidak dilakukan, terbukti video itu tersebar di sosial media." kata Abdulah.

Kemudian lanjut dia, dengan adanya penyebaran video melalui akun TikTok membuat jelas, bahwa diduga kuat IF yang menyebarkan video tersebut.

"Kalau dibilang ini bukan disebarkan oleh yang bersangkutan, sedangkan video ini cuman ada pada terlapor, yang dipindahkan dari hp pelapor dan di hp pelapor sudah tidak ada video apapun," timpal dia.

Sebab itu, Abdulah meminta agar kasus ini mendapat atensi yang serius dari Kapolda Maluku Utara, karena dugaan perbuatan IF dinilai sangat tercela, tidak bermoral, dan merusak nama baik institusi kepolisian.

Baca juga: Minuman Rempah Klasik: Jamu Sehat dari Ternate Maluku Utara Berkhasiat untuk Kesehatan Wanita

"Hari ini klien kami telah datang bersama saksi, yakni orang tua dan keluarga untuk dibuatkan berita acara di Propam," tuturnya.

"Kami juga melampirkan bukti-bukti percakapan ancaman dari terlapor kepada pelapor, selama tenggat waktu dari bulan Februari hingga kasus ini kami laporkan," jelas Abdulah.

Abdulah mengimbau, kepada masyarakat umum yang memiliki video tersebut agar segera menghapus dan tidak disebarluaskan, jika tidak ingin dilaporkan ke polisi.

"Karena ini akan kami meminta dari pihak cyber untuk melacak siapa saja yang sengaja mentransmisikan ini (video) agar kami laporkan untuk dipidana," tegasnya mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved