Halmahera Selatan
BPKP Malut Temukan Kerugian Negara Rp8 Miliar Kasus Korupsi BPRS Saruma Sejahtera Halmahera Selatan
Perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi BPRS Saruma Sejahtera, Halmahera Selatan, Maluku Utara telah selesai dilakukan oleh BPKP
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Saruma Sejahtera, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara telah selesai.
Kepala Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Provinsi Maluku Utara, Tri Wibowo Aji, mengungkapkan dalam perhitungan itu, pihaknya menemukan kerugian negara sebanyak Rp8 miliar lebih.
Namun, ia tak menerangkan secara spesifik apakah kerugian itu terdapat pada pinjaman dana kepada nasabah atau deviden Bank daerah tersebut.
"Yang pasti kami sudah menyelesaikan, kurang lebih kerugian yang ditemukan itu Rp8 miliar lebih," kata Wibowo usai menghadiri pembukaan sosialisasi pertanggungjawaban keuangan desa di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Bacan Selatan, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Ukur Kapastias Pegawai, Pemprov Maluku Utara Rampungkan Penilaian Kompetensi Pejabat Administrasi
Menurut Wibowo, hasil perhitungan itu telah diserahkan ke tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di BPRS Saruma Sejahtera.
Ia juga menyebut, meskipun kerugian negara sebanyak Rp8 miliar lebih telah dikembalikan oleh sejumlah nasabah, tapi perbuatan pidana tidak dapat digugurkan.
"Ini yang akan menjadi pertimbangan hakim jika sudah di persidangan," tandasnya.
Dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera ini mencuat pada tahun 2023 lalu, setelah proses kredit di Bank itu dinyatakan macet.
BPRS pun disebut mengalami kerugian sebanyak Rp15 miliar lantaran jaminan pinjaman dari sejumlah nasabah ditengarai nihil. Dana usaha BPRS sendiri, merupakan penyertaan modal pemerintah daerah yang bersumber dari APBD.
Kejari Halmahera Selatan pun melakukan penyelidikan dan telah menaikkan satus kasus ke penyidikan pada September 2023 lalu setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halmahera Selatan, Hendri Dunan, mengaku pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BPRS Saruma Sejahtera dilakukan saat proses penyelidikan dan penyidikan kasus.
Pengembalian dilakukan secara bertahap oleh pihak nasabah yang mengajukan pinjaman di BPRS tersebut.
Baca juga: 2.685 Liter Miras Dimusnahkan Polsek Oba Utara Tidore, Halmahera Tengah Jadi Daerah Tujuan
"Saat masih penyelidikan, itu ada Rp10 miliar yang dikembalikan. Sisanya sekitar Rp4 miliar lebih dikembalikan secara bertahap saat kasus sudah naik penyidikan," kata Hendri, Selasa (21/5/2024) lalu.
Meski sudah ada pengembalian, menurut Hendri, tidak serta-merta menghilangkan perbuatan tindak pidana korupsi di kasus yang membuat proses kredit di BPRS sempat macet pada awal tahun 2023.
"Kita akan lihat di pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Tipikor. Jadi tidak menghilangkan perbuatan pidananya," ungkapnya. (*)
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon |
![]() |
---|
Alqassam Kasuba Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Lantik BPC HIPMI Halmahera Selatan, Mohdar Bailusy Dorong Sinergi dengan Pemda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.