Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

Pegawai BPBJ Malut Ungkap Keterlibatan Muhaimin Syarif dalam Proyek Jalan Wai Ina - Malbufa Sanana

Arafa Talaba membeberkan terkait proses proyek jalan wa ina - malbufa di Sula, maluku utara yang juga melibatkan AGK dan Muhamin Syarif

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Dok. Warga
Kondisi pekerjaan ruas jalan Malbufa - Wai Ina Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara yang mencuat di sidang lanjutan terdakwa Muhaimin Syarif di PN Ternate, Jumat (1/11/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang Mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif pada Kamis (31/10/2024).

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang agenda pemeriksaan saksi itu adalah Fungsional Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, Arafa Talaba.

Dalam kesaksiannya, Arafa membeberkan keterlibatan Muhaimin Syarif dan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), dalam proyek yang ditanganinya di Kabupaten Kepulauan Sula.

Baca juga: 22 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Maluku Utara Resmi Dilantik

Andri Lesmana selaku JPU KPK melontarkan sejumlah pertanyaan, salah satunya paket pekerjaan jalan Wai Ina - Malbufa di Sanana.

Berikut tanya jawab antara Arafah dan JPU KPK :

JPU dari KPK

Di Berita Acara Pemeriksaan di poin 8 ini saudara saksi menerangkan di penyidik ada ratusan paket yang saudara menangkan.

Saksi Arafah

Memang benar paket tersebut saya juga sempat dipanggil Pak Gubernur dan pada saat itu ada juga Muhaimin Syarif.

Saya diperintah ada paket pekerjaan di Taliabu dan Kepulauan Sula.

Untuk di Sula itu pekerjaan jalan Wai Ina Malbufa capai Rp29 miliar dan itu Pak Gub sampaikan agar diperhatikan karena ini harga diri nya di Sula dan Taliabu.

JPU dari KPK

Maksudnya seperti apa harga diri Sula dan Taliabu ?

Saksi Arafah

Mungkin berkaitan dengan paket tersebut dan pada saat tender kalah dan itu saya sudah jelaskan dalam BAP saat pemeriksaan awal.

Baca juga: KPU Tidore Malut Mulai Sortir dan Lipat Ribuan Surat Suara Pilkada, Baharudin: Target 4000 per Hari

JPU dari KPK

Di BAP poin 9 ini tercantum semua keterangan saksi. Dimana pada saat itu Muhaimin Syarif juga dipanggil ke kediaman Gubernur di Kelurahan Tanah Tinggi pada Oktober 2022.

Pada saat itu, Muhaimin Syarif menyampaikan kepada saksi kalau paket pekerjaan jalan Wai Ina - Malbufa capai Rp29 miliar merupakan paket milik Muhaimin Syarif alias Ucu.

Apa betul saudara saksi itu paket Ucu?

Saksi Arafah

Iya betul itu paket Ucu dan saya juga sempat dipanggil ke Jakarta di Hotel Bidakara.

Pada saat saya di Jakarta, saya dimarahi oleh Pak Gub karena paket tersebut awalnya akan dikerjakan Ucu namun dimenangkan PT Putra Ananda. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved