Narkoba
Loloskan Ganja 1,7 Kilo Milik Napi, Kurir Jasa Pengiriman di Ternate Ditangkap Polisi
Salah satu karyawan swasta jasa pengiriman berinisial SR alias Gandi (29) diringkus anggota Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Salah satu karyawan swasta jasa pengiriman berinisial SR alias Gandi (29) diringkus anggota Satnarkoba Polres Ternate, Maluku Utara.
Dia ditangkap gegara meloloskan narkoba jenis ganja sebanyak 1,7 kilogram kiriman dari Jakarta masuk ke Ternate pada 16 November 2024.
“Narkoba tersebut diketahui milik salah satu narapidana atas nama Papin,” kata Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman didampingi Kasi Humas Polres AKP Umar Kombang, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Gelar Sidang ke III TP-TGR, Pemprov Maluku Utara Bahas Pemulihan Kerugian Daerah
Ia membeberkan, berdasarkan kronologis SR sudah tiga kali meloloskan barang milik Papin.
Dari hasil introgasi, SR mengaku diberikan imbalan sebesar Rp3 juta saat meloloskan paket kiriman tersebut.
Iptu Suherman mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mendalami percakapan SR dan Papin lewat handphone.
"Barang bukti handphone ini sudah dibawa ke Manado dan sampel narkoba untuk diteliti," ungkapnya.
Selain itu, ia juga akan berkoordinasi dengan pihak Lapas atas penangkapan tersebut.
Baca juga: Dilantik Menkumham, Kakanwil dan Kadiv Yankumham Malut Jabat Direktur UKE I Kementerian Hukum
“Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan untuk diproses lanjut,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 bungkus paket berisikan ganja sebesar 1,7 kilogram dan 1 unit handphone merek infinix hot 12 play.
“Pasal yang diterapkan yakni 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba,” pungkasnya. (*)
Briptu RFH Aktif Lagi Bertugas di Polres Ternate Meski Sempat Ditangkap karena Kepemilikan Sabu |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Musnahkan 74 Jenis Barang Rampasan Termasuk Narkoba |
![]() |
---|
Pembentukan 7 Kantor BNN di Kabupaten/Kota di Maluku Utara Mulai Dibahas |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Menang Praperadilan, Bripka Ikbal Segera Disidang Kasus Sabu |
![]() |
---|
Kasus Narkoba Bripka Ikbal di Halmahera Selatan Disidangkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.