Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Maluku Utara 2024

Gakkumdu Maluku Utara Ungkap Dugaan Pelanggaran Ujaran Kebencian di Pilkada 2024

“Jika semua pihak sudah dimintai keterangan, selanjutnya kami juga meminta pendapat para ahli untuk kepentingan pengembangan laporan ini,” katanya.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Istimewa
Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Divisi Penanganan dan Data Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah, membenarkan tim Gakkumdu Maluku Utara mendatangi kediaman Calon Gubernur Maluku Utara nomor urut 01, Husain Alting Syah, di Kelurahan Jan, Ternate Selatan, Kota Ternate.

Kedatangan tim Gakkumdu untuk meminta klarifikasi terhadap Sultan atas laporan dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) soal dugaan ujaran kebencian yang disampaikan pada masa kampanye beberapa waktu lalu.

Diketahui, dugaan laporan ini buntut penyampaian Husain Alting Sjah dengan menggunakan bahasa Tidore yang berbunyi, ifa no cou lada, lada ngone mancia ua yang artinya "jangan memilih orang Belanda, kulit putih, karena orang Belanda kulit putih itu bukan orang kita".

“Jadi sesuai laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan (Husain Alting Syah) diduga terlibat melakukan ujaran kebencian, sehingga hari ini Selasa (3/12) beliau dimintai keterangan,” jelas Sumitro, Selasa (3/12/2024).

Dari laporan tersebut, pihaknya tetap meminta keterangan di semua pihak, baik dari terlapor maupun pelapor.

Baca juga: Rumor Transfer Paruh Musim Liga 1: Malut United Dikabarkan Gaet 2 Bomber Asing

Baca juga: BREAKING NEWS: Terbukti Suap Eks Gubernur Malut AGK, KPK Tuntut Muhaimin Syatif 4 Tahun Penjara

“Jika semua pihak sudah dimintai keterangan, selanjutnya kami juga meminta pendapat para ahli untuk kepentingan pengembangan laporan ini,” katanya.

Setelah pemeriksaan saksi ahli, selanjutnya Bawaslu akan melakukan rapat bersama tim Gakkumdu untuk membahas dugaan kasus yang melibatkan calon gubernur nomor urut 1 apakah memenuhi unsur atau tidak.

Untuk sementara, kasus tersebut masih dalam tahapan klarifikasi sehingga mereka akan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.

“Jika semua sudah dimintai keterangan, maka hasilnya akan kita umumkan. Dan sesuai Undang-Undang,, waktu yang diberikan dalam penanganan kasus itu selama 5 hari. Jadi kita akan manfaatkan waktu ini untuk melakukan pengkajian,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved