Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Halmahera Selatan 2024

Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Halmahera Selatan Nyaris Ricuh, Saksi Dua Paslon Ajukan Keberatan

Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara tahun 2024 nyaris kacau.

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADA: Para saksi Paslon nomor urut 1 dan 2 mengamuk di ruangan pelon rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Halmahera Selatan 2024, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Halmahera Selatan, Maluku Utara tahun 2024 nyaris ricuh.

Pleno ini berlangsung di Hotel Buana Lipu, Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Selasa (3/12/2024).

Pantauan Tribunternate.com, sejumlah saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati Halmahera Selatan nomor urut 1 Bahrain - Umar dan Palson nomor urut 2 Rusihan - Muhtar berupaya menggebrak meja lima komisioner KPU yang memimpin jalannya pleno.

Baca juga: Karena Ini, 3 Eks Anggota DPRD Morotai Adu Argumen saat Pleno Rekap Hasil Hitung Suara Pilkada 2024

Upaya mereka kemudian dicegat pihak kepolisian.

Para saksi Paslon nomor urut 1 dan 2 melayangkan protes ke KPU serta Bawaslu terkait dugaan pelanggaran jelang pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024.

Pelanggaran ini, disebut berlangsung secara terstruktur sistematis dan masif. Oleh sebab itu, para saksi meminta penjelasan dari Bawaslu di forum pleno rekpatiluasi tersebut.

"Haramnya di mana? kalau Bawaslu menjawab. Jangan batasi hak mereka (Bawaslu) untuk berbicara, KPU tidak boleh arogan," tegas saksi nomor urut 2, Ruslan Jafar.

"Di form keberatan saat pleno kecamatan itu saksi kami sudah sampaikan, bahwa ada pembagian Bansos, politik uang, pelanggaran netralitas ASN dan aparatur desa, serta mobilisasi ASN," tambah saksi Paslon nomor urut 1, Rustam Side.

Menanggapi desakan para saksi, Ketua KPU Halmahera Selatan Tabrid S. Talib mengatakan, beberapa dugaan pelanggaran tersebut menjadi ranah Bawaslu.

Karena menurut dia, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, bukan forum gugatan atas dugaan pelanggaran Pemilu.

"Kalau penyampaian (surat) keberatan di pleno kecamatan itu terkait dengan perbedaan angka (perolehan suara), maka hari ini kita mengacu prosedur. Kita akan cari titik terangnya," jelas Tabrid.

Meski begitu, Tabrid mempersilahkan ke Bawaslu untuk memberi penjelasan terkait dugaan pelanggaran sebagaimana permintaan saksi.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Rais Kahar, menegaskan kepada KPU agar tetap fokus pada rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024.

Dia juga menyatakan, dugaan pelanggaran yang disebutkan para saksi, masuk ranah Bawaslu bukan forum pleno.

Baca juga: Warga Halmahera Selatan Keluhkan Kelangkaan BBM, Diskoperindag : Pasokan Terbatas

"Kita bicara ini salah itu salah, ada mekanismenya. Itu diatur dalam Perbawaslu. Sehingga kami meminta KPU fokus, karena yang kita lakukan adalah rapat pleno rekapitulasi berjenjang," tandas Rais.

Menanggapi jawaban dari Bawaslu, para saksi Paslon nomor urut 1 dan 2, tetap bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan.

Mereka pun mengajukan keberatan atas pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Halmahera Selatan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved