Hasil Pilgub Malut 2024
KPU Maluku Utara Beri Kesempatan Empat Paslon Pilgub Ajukan Gugatan ke MK, Mohtar: Kami Siap
KPU Maluku Utara memberikan kesempatan bagi empat Pasangan Calon (Paslon) menggugat hasil Pilgub 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK)
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI–KPU Maluku Utara memberikan kesempatan bagi empat Pasangan Calon (Paslon) menggugat hasil Pilgub 2024 ke Mahkama Konstitusi (MK).
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting usai rekapitulasi perolehan suara Pilgub 2024 di Kantor KPU di Sofifi, Minggu (8/12/2024).
Mohtar Alting mengatakan, meskipun seluruh tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan, namun jalur hukum masih tersedia bagi keempat Paslon yang keberatan dengan hasil pleno tersebut.
Baca juga: FKUB Maluku Utara Imbau Jaga Kamtibmas Usai Pilkada 2024, Adnan: Pererat Tali Persaudaraan
“Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini, mereka dapat mengajukan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. Kami siap menghadapi dan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Mohtar.
Ia berkomiten, KPU Maluku Utara tetap menjaga integritas proses Pilkada 2024 hingga tuntas, termasuk jika ada gugatan ke MK.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan adil, profesional, dan sesuai hukum,” ucap Mohtar.
Mohtar berharap, penetapan rapat pleno dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat Maluku Utara terkait hasil akhir Pilgub 2024.
Baca juga: Rekapitulasi Pilkada Maluku Utara 2024, Sherly - Sarbin Peroleh Suara Terbanyak
Diketahui, KPU Maluku Utara telah menetapkan Paslon Gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak yakni 359.416 suara, disusul Paslon nomor urut 1 Husain Sjah - Asrul Rasyid Ichsan 168.174 suara.
Kemudian, Paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba - Basri Salama sebanyak 91.297 suara dan Paslon nomor urut 2 Aliong Mus - Sahril Thahir mendapatkan 76.605 suara. (*)
Muhamad Raziv: KPU - Bawaslu Sukses Laksanakan Pilgub 2024 di Maluku Utara |
![]() |
---|
4 Sikap Sherly Tjoanda Terkait Hasil Pilgub Malut: Siap Digugat MK hingga Tak Ingin Balas Dendam |
![]() |
---|
5 Fakta Gugatan Hasil Pilgub Malut ke MK: Ketua KPU Menunggu, Sherly Tjoanda Sudah Diberi Selamat |
![]() |
---|
Tunggu Gugatan MK hingga 3x24 Jam, Penetapan Gubernur Maluku Utara Terpilih Sudah Dijadwalkan |
![]() |
---|
Unggul Telak, Ini Perolehan Suara Cagub Maluku Utara Sherly - Sarbin di 10 Kabupaten Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.