Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilkada Halmahera Selatan 2024

KPU Halmahera Selatan Siap Hadapi 2 Gugatan Perselisihan Pilkada 2024 di MK, Munzir: Kami Punya Data

KPU siap memberikan kererangan jika mahkamah konstitusi (MK) menerima gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 Halmahera Selatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok KPU Halmahera Selatan
PILKADA: Anggota KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara Munzir D Abdullah 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - KPU Halmahera Selatan, Maluku Utara yatakan siap menghadapi 2 gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkama Konstitusi atau MK.

Kedua gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman (Bahrain-Umar), serta Paslon nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar).

"Prinsipnya kami siap hadapi segala gugatan yang dilayangkan, "tegas Anggota KPU Halmahera Selatan, Munzir D Abdullah, Selasa (9/12/2024).

KPU selaku termohon, menurut Munzir, akan memberi keterangan-keterangan ke MK sesuai dengan hasil proses Pilkada, jika gugatan dua Paslon tersebut diterima.

Baca juga: Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Halmahera Selatan 2024

"Jadi nanti kita lihat putusan MK, apakah menerima gugatan itu atau tidak."

"Kalaupun diterima, tentunya kami siap memberi keterangan, "ungkapnya.

Dia mengklaim, hasil perolehan suara Paslon Baharain-Umar, Rusihan-Muhtar, Bassam-Helmi dan Jasri-Muhlis yang ditetapkan dalam pleno rekapitulasi tingkat kabupaten sudah sesuai From C-Hasil dan D-Hasil kecamatan.

Karena itu, pihaknya akan menyajikan data jika MK meminta sanding data perolehan suara.

"Kita punya data, kalau mau disanding, ya kita sanding. Data kita sudah sesuai," ujarnya.

Ditanya soal dugaan pelanggaran secara Tersturktur, Sistematis, dan Massif (TSM) dalam pelaksaan Pilkada Halmahera Selatan, Munzir menyebut hal itu merupakan ranah Bawaslu.

Dia mengatakan, Bawaslu akan memberi keterangan-keterangan sebagaimana didalilkan pemohon di sidang MK nanti.

"Nanti Bawaslu akan memberikan keterangan soal itu, karena itu ranahnya Bawaslu," pungkasnya.

KPU Halmahera Selatan sebelumnya telah menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati peraih suara terbanyak di Pilkada 2024 pada 4 November 2024, setelah melaksanakan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

Baca juga: Puluhan Pejabat Pemkab Halmahera Selatan Diboyong ke Pulau Nusa Ra Ikut PABN

Penetapan ini melalui surat keputusan (SK) nomor 1084 tahun 202 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan.

Dalam SK tersebut, Paslon nomor urut 3 Bassam-Helmi ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 53.074 suara.

Disusul Paslon nomor urut 2 Rusihan - Muhtar 36.144 suara, Paslon nomor urut 1 Bahrain - Umar 22.362 suara, dan Paslon nomor urut 4 Jasri - Muhlis 12.526 suara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved