Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

PUPR Maluku Utara Ancam Putus Kontrak Proyek Irigasi di Desa Kobe Halmahera Tengah

Tidak hanya di Desa Kobe, Halmahera Tengah, proyek irigasi di Desa Aha, Pulau Morotai juga mengalami nasib serupa yakni tidak sesuai progres

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PROYEK: Proyek irigasi di Desa Kobe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang dipersoalkan Komisi III DPRD Maluku Utara. Kini OPD terkait yakni Dinas PUPR Maluku Utara ancam putus kontrak dengan pihak kontraktor 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku Utara berencana memutus kontrak proyek irigasi di Desa Kobe, Halmahera Tengah yang dikerjakan CV Adyah Karya.

Langkah ini diambil menyusul lambatnya progres pekerjaan, yang hingga pertengahan Desember 2024 baru mencapai 27 persen dari total target.

Proyek irigasi senilai Rp2,79 miliar ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (T.A) 2024, dengan masa kerja dari Juli hingga 20 Desember 2024.

Namun sekarang kini, progres fisik baru mencapai 400 meter dari target total sekitar 1,4 kilometer.

Baca juga: Komisi III DPRD Maluku Utara Soroti Proyek Irigasi Desa Kobe Halmahera Tengah

Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Marlisa Marsaoly yang meninjau langsung proyek tersebut pada Jumat (13/12/2024), mengaku kecewa terhadap rlambatnya proyek tersebut.

"Hingga kini progresnya baru 27 persen, dan sisa waktu hanya beberapa hari."

"Sangat kecil kemungkinan proyek ini akan selesai tepat waktu."

"Ini sangat disayangkan, terutama karena proyek ini penting untuk mendukung kebutuhan pengairan sawah dan tambak ikan masyarakat Desa Kobe, "ujarnya Sabtu (14/12/2024) lalu.

Menanggapi hal ini, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Maluku Utara Saiful Amin memastikan proyek irigasi di Desa Kobe, Halmahera Tengah sudah menjadi perhatian khusus.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mematuhi regulasi terkait pengawasan dan pemberian kesempatan kepada kontraktor.

"Secara regulasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah memberikan Surat Cinta Manajemen (SCM) 1 hingga SCM 3 sebagai peringatan."

"Jika hingga masa kontrak berakhir pekerjaan tetap tidak selesai, maka kontrak akan diputus, "ungkap Saiful, Selasa (17/12/2024) kemarin.

Saiful juga menyebut, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah turun ke lokasi untuk mengevaluasi progres terakhir.

Jika ada peluang proyek selesai, rekanan akan diberi kesempatan hingga tenggat waktu.

Namun, jika tidak, pemutusan kontrak menjadi langkah akhir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved