Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Mulai 2025, Pembagian DBH Kabupaten/Kota di Maluku Utara Langsung dari Pusat

Kebijakan baru ini menghapuskan mekanisme lama, di mana dana tersebut harus melalui Pemprov Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tribunnews.com
ANGGARAN: Ilustrasi uang. Pembagian DBH Kabupaten/Kota di Maluku Utara langsung di transfer Pusat 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, sistem pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat (Pempus) akan langsung disalurkan ke kabupaten/kota sesuai porsi masing-masing.

Kebijakan baru ini menghapuskan mekanisme lama, di mana dana tersebut harus melalui Pemprov Maluku Utara.

"DBH untuk kabupaten/kota di Maluku Utara pada tahun 2025 tidak lagi menumpuk di Pemprov."

"Dana tersebut akan langsung masuk ke daerah masing-masing dari pusat."

Baca juga: BNN Maluku Utara: Main Game MOBA Jadi Modus Baru Transaksi Narkoba

"Sedangkan DBH yang dikelola Pemprov hanya DBH milik Pemprov sendiri, "ujar Iqbal, Kamis (2/1/2025).
  
Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil konsultasi DPRD Maluku Utara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Salah satu tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah mencegah terjadinya utang DBH yang selama ini kerap menjadi masalah di sejumlah daerah.

"Langkah ini dilakukan oleh Kemenkeu untuk memastikan DBH sampai ke daerah tepat waktu."

"Dan menghindari terjadinya penundaan pembayaran atau utang DBH kepada kabupaten/kota, "jelasnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, dengan Kemenkeu tengah melakukan evaluasi sistem penyaluran dana pusat ke daerah pada akhir tahun 2024.

Evaluasi tersebut mencakup seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Maluku Utara.

"Kebijakan ini akan diberlakukan setelah APBD Induk tahun 2025 selesai dievaluasi di pusat oleh Kemenkeu, "tambahnya.

Perubahan mekanisme ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara.

Dengan penyaluran langsung dari pusat, pengelolaan DBH diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: Kejari Taliabu Tangani 9 Perkara Inkrah Sepanjang 2024, Didominasi Kasus Penganiayaan

Sehingga setiap daerah dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

"Langkah ini mencerminkan upaya Pempus untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah."

"Sekaligus memperkuat hubungan antara pusat dan daerah, dalam mendukung pembangunan yang lebih merata, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved