Sofifi
Mulai 2025, Pembagian DBH Kabupaten/Kota di Maluku Utara Langsung dari Pusat
Kebijakan baru ini menghapuskan mekanisme lama, di mana dana tersebut harus melalui Pemprov Maluku Utara
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, sistem pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat (Pempus) akan langsung disalurkan ke kabupaten/kota sesuai porsi masing-masing.
Kebijakan baru ini menghapuskan mekanisme lama, di mana dana tersebut harus melalui Pemprov Maluku Utara.
"DBH untuk kabupaten/kota di Maluku Utara pada tahun 2025 tidak lagi menumpuk di Pemprov."
"Dana tersebut akan langsung masuk ke daerah masing-masing dari pusat."
Baca juga: BNN Maluku Utara: Main Game MOBA Jadi Modus Baru Transaksi Narkoba
"Sedangkan DBH yang dikelola Pemprov hanya DBH milik Pemprov sendiri, "ujar Iqbal, Kamis (2/1/2025).
Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil konsultasi DPRD Maluku Utara dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu di Jakarta.
Salah satu tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah mencegah terjadinya utang DBH yang selama ini kerap menjadi masalah di sejumlah daerah.
"Langkah ini dilakukan oleh Kemenkeu untuk memastikan DBH sampai ke daerah tepat waktu."
"Dan menghindari terjadinya penundaan pembayaran atau utang DBH kepada kabupaten/kota, "jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menyebutkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, dengan Kemenkeu tengah melakukan evaluasi sistem penyaluran dana pusat ke daerah pada akhir tahun 2024.
Evaluasi tersebut mencakup seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Maluku Utara.
"Kebijakan ini akan diberlakukan setelah APBD Induk tahun 2025 selesai dievaluasi di pusat oleh Kemenkeu, "tambahnya.
Perubahan mekanisme ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara.
Dengan penyaluran langsung dari pusat, pengelolaan DBH diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Kejari Taliabu Tangani 9 Perkara Inkrah Sepanjang 2024, Didominasi Kasus Penganiayaan
Sehingga setiap daerah dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
"Langkah ini mencerminkan upaya Pempus untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah."
"Sekaligus memperkuat hubungan antara pusat dan daerah, dalam mendukung pembangunan yang lebih merata, "tandasnya. (*)
DPRD Maluku Utara Tinjau Pagar SMK N 2 Tidore yang Ambruk: Segera Usulkan Perbaikan |
![]() |
---|
Pj Gubernur Maluku Utara Minta Seluruh OPD Siap Hadapi Transisi Pemerintahan |
![]() |
---|
Kondisi Panti Asuhan PSAA Budi Sentosa di Ternate Memprihatinkan, Zen Kasim : Akan Direnovasi |
![]() |
---|
BPKAD Warning 7 OPD di Pemprov Maluku Utara yang Belum Serahkan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
Akademisi Maluku Utara Dorong Seleksi Terbuka dalam Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.