Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korupsi

Deretan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Maluku Utara Sepanjang 2024

Salah satu kasus Korupsi yang ditanyangi kejati Maluku Utara adalah kasus anggaran Covid 19 di Dinas Sosial Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Google.com
HUKUM: Ilustrasi kasus Korupsi. Berikut deretan kasus Korupsi yang ditangani Kejati Maluku Utara sepanjang 2024 

1. Kasus dugaan Korupsi anggaran Makan minum (Mami) dan perjalanan dinas sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH).

Kasus tersebut melekat di sekretariat WKDH Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.

Saat ini, kurang lebih 20 orang saksi sudah dimintai keterangan dan penyidik Kejati Malut juga sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI.

2. Kasus penggunaan dana pinjaman, Pemkab Halmahera Barat TA 2017 senilai Rp 159,5 miliar.

Di mana anggaran TA 2017 itu, bersumber dari pinjaman ke Bank Maluku-Maluku Utara.

Hingga saat ini, ada 10 orang diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Pidsus.

Kasus tersebut saat ini telah resmi ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sekda Halmahera Barat, M Syahril Abd Radjak dan juga mantan Staf BPKD Halmahera Barat, Asri Syais ikut diperiksa dalam kasus ini.

3. Kasus dugaan korupsi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) ASN dan non-ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Chasan Boesoirie Ternate.

Dalam menangani kasus ini, sudah 23 orang dimintai keterangan, termasuk mantan Direktur RSUD Chasan Boesoirie, dr. Samsul Bahri dan Wakil Direktur (Wadir) RSUD Chasan Boesoirie, Fatimah Abas.

Pemotongan TPP selama 15 bulan itu milik para dokter, perawat, ASN dan non ASN yang bertugas di Rumah Sakit milik Pemprov Maluku Utara dengan temuan, tunggakan capai Rp 200 M lebih yang sementara diaudit.

4. Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan yang menelan anggaran sebesar Rp 109 miliar.

Diketahui, proyek tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2016 dan diperkirakan selesai 2021.

Untuk kasus dugaan, korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan. Kejati masih menunggu penghitungan kerugian negara, dari BPKP Maluku Utara.

Berdasarkan dokumen kontrak pekerjaan Masjid Raya Halmahera Selatan tahun 2016 dianggarkan kurang lebih sebesar Rp  50 miliar. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved