Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Dishub Halmahera Selatan Perketat Pengawasan Speedboat, Ramly Manui: Ada Sanksinya

“Kami akan mencatat speedboat yang belum memiliki alat pelampung dan akan memberikan alat tersebut kepada mereka,” kata Ramly, Senin (20/1/2025).

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Ilustrasi. Sejumlah Longboat dan Speedboat antri menunggu penumpang di Pelabuhan Habibi, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Minggu (3/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan,Ramly Manui, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan speedboat rute antar-kecamatan.

Dia menyebut, sudah ada kerjasama dengan Dishub Maluku Utara dalam memenuhi kebutuhan alat keselamatan pada speedboat yang belum memiliki peralatan sesuai standar.

“Kami akan mencatat speedboat yang belum memiliki alat pelampung dan akan memberikan alat tersebut kepada mereka,” kata Ramly, Senin (20/1/2025).

Dia menegaskan bahwa keselamatan penumpang adalah hal utama yang harus diperhatikan oleh setiap operator speedboat

Karena itu, penyediaan alat pelampung ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan laut, terutama di tengah cuaca yang sering kali tidak menentu.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Halmahera selatan Ramly Manui.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Halmahera selatan Ramly Manui. (Tribunternate.com)

“Kami meminta kepada seluruh pemilik dan operator speedboat untuk memanfaatkan alat pelampung ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan setiap penumpang mengenakan pelampung selama perjalanan,” imbuhnya.

Ramly mengklaim, Dishub Halmahera Selatan telah mengidentifikasi beberapa langkah penting yang harus diterapkan oleh pemilik dan operator speedboat.

Di antaranya wajib menjalani pemeriksaan rutin untuk memastikan kelayakan mesin dan badan kapal sebelum digunakan, dan menyediakan jumlah jaket pelampung yang mencukupi sesuai dengan kapasitas penumpang.

"Kemudian penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan untuk menghindari potensi kecelakaan," ungkapnya.

Ramly menambahkan, pihaknya komitmen mengawasi operasional speedboat, termasuk memastikan bahwa semua peralatan keselamatan digunakan sesuai aturan.

Baca juga: Kadis PUPR Halmahera Selatan Pastikan Proyek Drainase Rp 2,7 Miliar Selesai Akhir Januari 2025

Baca juga: BPBD Taliabu Siapkan Bantuan Dana Darurat Bagi Warga Terdampak Bencana Alam, Ini Syaratnya

Sehingga jika ada speedboat yang kedapatan tidak mematuhi standar operasional atau SOP maka akan dikenakan sanksi tegas.

“Jadi ada sanksinya. Dengan langkah ini, kami berharap transportasi laut di Halmahera Selatan menjadi lebih aman, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat serta wisatawan,” tukasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved