Halmahera Selatan
Dishub Halmahera Selatan Perketat Pengawasan Speedboat, Ramly Manui: Ada Sanksinya
“Kami akan mencatat speedboat yang belum memiliki alat pelampung dan akan memberikan alat tersebut kepada mereka,” kata Ramly, Senin (20/1/2025).
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halmahera Selatan,Ramly Manui, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan speedboat rute antar-kecamatan.
Dia menyebut, sudah ada kerjasama dengan Dishub Maluku Utara dalam memenuhi kebutuhan alat keselamatan pada speedboat yang belum memiliki peralatan sesuai standar.
“Kami akan mencatat speedboat yang belum memiliki alat pelampung dan akan memberikan alat tersebut kepada mereka,” kata Ramly, Senin (20/1/2025).
Dia menegaskan bahwa keselamatan penumpang adalah hal utama yang harus diperhatikan oleh setiap operator speedboat.
Karena itu, penyediaan alat pelampung ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan laut, terutama di tengah cuaca yang sering kali tidak menentu.

“Kami meminta kepada seluruh pemilik dan operator speedboat untuk memanfaatkan alat pelampung ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan setiap penumpang mengenakan pelampung selama perjalanan,” imbuhnya.
Ramly mengklaim, Dishub Halmahera Selatan telah mengidentifikasi beberapa langkah penting yang harus diterapkan oleh pemilik dan operator speedboat.
Di antaranya wajib menjalani pemeriksaan rutin untuk memastikan kelayakan mesin dan badan kapal sebelum digunakan, dan menyediakan jumlah jaket pelampung yang mencukupi sesuai dengan kapasitas penumpang.
"Kemudian penumpang melebihi kapasitas yang telah ditentukan untuk menghindari potensi kecelakaan," ungkapnya.
Ramly menambahkan, pihaknya komitmen mengawasi operasional speedboat, termasuk memastikan bahwa semua peralatan keselamatan digunakan sesuai aturan.
Baca juga: Kadis PUPR Halmahera Selatan Pastikan Proyek Drainase Rp 2,7 Miliar Selesai Akhir Januari 2025
Baca juga: BPBD Taliabu Siapkan Bantuan Dana Darurat Bagi Warga Terdampak Bencana Alam, Ini Syaratnya
Sehingga jika ada speedboat yang kedapatan tidak mematuhi standar operasional atau SOP maka akan dikenakan sanksi tegas.
“Jadi ada sanksinya. Dengan langkah ini, kami berharap transportasi laut di Halmahera Selatan menjadi lebih aman, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat serta wisatawan,” tukasnya.(*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.