Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Lengkapi Berkas Kasus TPPO

Ancaman hukuman terduga pelaku TPPO di maluku Utara paling singkat 3 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra didampingi Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono dan Kasubdit 4 Ditreskrimum AKBP Anita Ratna Yulianto saat press rilis di aula Polda Maluku Utara. Jumat (31/1/2025). Kepolisian sudah lengkapi berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara lengkapi berkas kasus tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ketiga pelaku tersebut berinisial VB alias Dika (24), FS alias Boti (26) dan GU alias Gival (22).

"Berkas tiga tersangka sudah kita lengkapi setelah dapat petunjuk JPU Kejati, "kata Dirreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo, Jumat (31/1/2025).

Dikatakan, dengan petunjuk JPU ini setelah dilakukan penyelesaian, maka selanjutnya penyidik langsung dilimpahkan ke JPU lagi.

Baca juga: Respons SPI dari KPK, Bupati Halmahera Selatan: Ini Jadi Catatan Kami

"Yang jelas penyidik masih memperkuat proses pembuktian, kalau sudah langsung limpahkan, "tandasnya. 

Untuk diketahui, dalam kasus TPPO dan prostitusi ini, Polda Maluku Utara mengungkap 6 terduga pelaku.

3 terduga pelaku diungkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Sementara 3 lainnya diungkap oleh Polres Halmahera Selatan, Polres Halmahera Timur dan Polres Halmahera Utara.

6 terduga pelaku disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Warek I Unkhair Ternate Ajak SMA di Maluku Utara Manfaatkan Kuota Jalur SNBP 2025

Kemudian denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. 

Sementara Pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta.

Dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman paling lama 3 bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved