Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Terbukti Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Halmahera Tengah Dipecat Tidak Terhormat

Anggota Satlantas Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, Bripka Zulkarnain Hidayat resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/istimewa
SIDANG ETIK POLISI - Suasana sidang kode etik pemecatan Bripka Zulkarnain Hidayat di ruangan sidang polres Halmahera Tengah, Maluku Utara pada Jumat (31/1/ 2025). Ia dipecat karena diduga menghamili istri orang. (Foto : Humas polres Halmahera Tengah) 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Anggota Satlantas Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara, Bripka Zulkarnain Hidayat resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.

"Iya benar salah satu anggota polres Halmahera Tengah atas nama Bripka Zulkarnain Hidayat telah diberhentikan tidak dengan hormat," ungkap Kasi Humas polres, Ipda Ramli Soleman, Rabu (5/2/2025).

Ramli menuturkan, Bripka Zulkarnain Hidayat diberhentikan setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat  31 Januari 2025.

Baca juga: Sinopsis Film Nosferatu, Kengerian Dialami Ellen, Menjadi Objek dari Obsesi Vampir Haus Darah

"Keputusan ini diambil setelah ia terbukti melanggar aturan kepolisian, akibat dugaan menghamili istri orang dan menolak bertanggung jawab," katanya .

Ramli menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial SM (26), yang mengaku dihamili oleh Bripka Zulkarnain.

Tak hanya itu, Bripka Zulkarnain sempat meminta SM melakukan aborsi.

"Namun setelah kasusnya mencuat, proses hukum tetap berlanjut hingga akhirnya keputusan pemecatan dijatuhkan kepada Bripka Zulkarnain," jelasnya.

Baca juga: AJI Ternate Minta Basarnas Segera Ungkap Penyebab Meledaknya Speedboat di Perairan Gita

 Lanjutnya, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menindak pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Polri.

Dengan putusan ini, Polres Halmahera Tengah berkomitmen menjaga disiplin dan etika di lingkungan kepolisian, sekaligus memberikan peringatan bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Kami tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai citra kepolisian," tandas Ramli. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved