Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Efisiensi Anggaran 2025, DPRD Minta Pemkab Taliabu Prioritaskan Jalan Ibukota Bobong

"Pembangunan jalan dalam Ibukota Bobong, Taliabu harus jadi prioritas, "Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
INFRASTRUKTUR: Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara Budiman L. Mayabubun ketika bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerja, Kamis (13/2/2024). Ia menanggapi soal Inpres nomor 1 Tahun 2025 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara agendakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Rapat ini dalam rangka membahas tentang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2025.

Yang mana, Dana Transfer Pusat ke Daerah dalam Inpres tersebut sebesar Rp 50 triliun akan diefisiensi.

Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun mengatakan, implementasi dari Inpres tersebut otomatis berdampak pada target pembangunan di Pulau Taliabu kedepannya.

Baca juga: Ismail Dukomalamo Ajak Warga Tidore Datangi Faskes untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ada beberapa porsi anggaran yang akan diefisiensi, diantaranya Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp13 triliun lebih, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp15 triliun lebih, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp18 triliun lebih.

"Dari efisiensi tersebut, DBH, DAU, dan DAK itu tentu akan berefek pada APBD Pulau Taliabu."

"Sehingga tentunya akan berdampak pada pembangunan infrastruktur di Pulau Taliabu, "kata Budiman, Kamis (13/2/2025).

Budiman mengaku untuk mengantisipasi dampak efisiensi anggaran tersebut terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Taliabu.

Dirinya melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR beberapa waktu lalu untuk pertanyakan DAK fisik untuk Pulau Taliabu.

Akan tetapi DAK fisik sementara belum bisa dijalankan se Indonesia, menuggu implementasi dari Inpres nomor 1 Tahun 2025.

"Namun pihak kementerian jawab bahwa DAK jalan T.A 2025 belum bisa jalan karena ada Inpres nomor 1 2025 itu, "ujarnya.

Baca juga: Disperindakop Halmahera Selatan Klaim Sudah Tangani Penjualan Sianida Ilegal

Karena itu, Politisi PDIP itu meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dapat memprioritaskan pembangunan di tahun 2025.

Salah satu pembangunan yang diusulkan untuk diprioritaskan adalah pembangunan jalan dalam Ibukota Bobong.

"Atas hal ini, kami berharap agar Pemerintah Daerah prioritaskan pembangunan jalan dalam Ibukota Bobong, terutama jalan penghubung RSUD Bobong, dan jalan penghubung menuju ke Pelabuhan Tamping Desa Talo, "pintanya.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved