Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Ketua MK Suhartoyo Ingatkan Bawaslu Taliabu untuk Tidak Berpihak

"Bawaslu sebenarnya adalah wasit yang seharusnya tidak boleh bersikap berdasarkan kepentingan, "ujar Ketua MK Suhartoyo

|
Editor: Munawir Taoeda
Dok Mahkamah Konstitusi
PILKADA: Suasana persidangan perselisihan Pilkada Taliabu 2024 di MKm Jumat (14/2/2025). Ketua MK Suhartoyo mengingatkan Bawalu Taliabu, Maluku Utara untuk tidak berpihak 

"TPS setempat tidak memberikan hak pilih pada yang bersangkutan bisa jadi juga pemilih itu menggunakan hak pilih di TPS tempat hak pilih sekarang dan terdaftar."

"Ini akan menjadi problem karena jika DPT tidak dicek online maka peraturan KPU dapat menimbulkan pemilih ganda, "jelas Bambang.

Akibatnya, lanjut Bambang Eka Cahya Widodo muncul perdebatan status suara sah dan tidak sah.

"Mestinya harus mengacu pada PKPU agar tidak muncul penafsiran yang berbeda-beda yang menimbulkan keberagaman keputusan suara sah dan tidak sah, "erang Bambang.

Sementara Ahli Pemohon, Aswanto juga mempertegas terkait rekomendasi Bawaslu kepada KPU Pulau Taliabu untuk melakukan PSU pada sejumlah TPS. Namun KPU tidak melaksanakannya.

"Pengabaian terhadap rekomendasi ini adalah wujud nyata pembangkangan terhadap UU Pemilihan dan menjadi kewenangan MK untuk melakukan koreksi, "jelas Aswanto.

Sultan Alwan selaku Ahli yang dihadirkan pihak terkait menegaskan bahwa PSU hanya dapat dilakukan 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan. Sedangkan dugaan pelanggaran ini telah melampaui masa 10 hari.

"Maka pelaporan ini sama dengan memaksakannya ke KPU, "terang Sultan Alwan.

Hemat Ahli, berkaitan dengan dalil Kedudukan Hukum Pemohon (pada Perbaikan Permohonan) yang menguraikan dalil pokok berupa: “Akan tetapi Pemohon berpendapat selisih suara tersebut karena Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pemungutan suara ulang dibeberapa TPS terkait adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan di beberapa TPS…” merupakan dalil yang dapat dikatakan cenderung asumtif, invalid, dan tidak cukup beralasan untuk diposisikan sebagai dalil utama menunda pemberlakuan Pasal 158 UU 10/2016, paling tidak karena sejumlah “realitas” tertentu.

Rudhi Acshoni yang dihadirkan termohon sebagai ahli dalam persidangan ini menyebutkan Peraturan Bawaslu 9/2024 tentang penanganan pelanggaran pemilihan.

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan Bawaslu tersebut (PSU) wajib ditindaklanjuti 7 hari setelah diterimanya rekomendasi.

Lebih jelas dikatakan dalam Pasal 4 ayat (3) PKPU 15/2024 tentang tata cara tindak lanjut penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan disebutkan dalam menindaklanjuti rekomendasi perlu dilakukan telaah hukum.

Artinya harus memperhatikan keterpenuhan unsur dan dalam konteks perkara ini secara prosedur KPU telah memenuhi ketentuan tersebut.

“Namun perlu dicermati lagi, PSU itu ada limitasi maksimalnya, yaitu 10 hari setelah pemungutan suara. Sementara rekomendasi dari Bawaslu adalah dua hari sebelum hari terakhir, yakni hari ke-8 baru ada rekomendasi yang disampaikan pada malam hari. Sehingga keesokan harinya sudah masuk hari ke-9 dan hanya tersisa satu hari lagi, "ungkap Rudhi.

Baca juga: Dinas Sosial Maluku Utara Segera Salurkan Santunan Bagi Sejumlah Korban Kecelakaan

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), pemohon mengajukan pembatalan keputusan KPU Pulau Taliabu nomor 188 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved