Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Ketua MK Suhartoyo Ingatkan Bawaslu Taliabu untuk Tidak Berpihak

"Bawaslu sebenarnya adalah wasit yang seharusnya tidak boleh bersikap berdasarkan kepentingan, "ujar Ketua MK Suhartoyo

|
Editor: Munawir Taoeda
Dok Mahkamah Konstitusi
PILKADA: Suasana persidangan perselisihan Pilkada Taliabu 2024 di MKm Jumat (14/2/2025). Ketua MK Suhartoyo mengingatkan Bawalu Taliabu, Maluku Utara untuk tidak berpihak 

Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon nomor Urut 01 Sashabila Widya L. Mus-La O de Yasir (Pihak Terkait) mendapatkan 14.769 suara, pemohon mendapatkan 13.546 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Abidin Jaaba-Dedy Mirzan mendapatkan 6.438 suara.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, pemohon mendalilkan adanya banyak pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama dan/atau berbeda dan ada pula pemilih yang tidak berhak memilih tetap menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved