Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berita Populer Malut

3 Berita Populer Malut: Seleksi Terbuka Pembentukan Kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe

Ada juga berita klarifikasi Kepala Sekolah SD Negeri 214 Halmahera Selatan usai tak aktif sekolah selama 4 bulan

Kolase TribunTernate.com
BERITA POPULER - Kolase foto dari 3 berita populer Maluku Utara di website TribunTernate.com, Sabtu (15/2/2025). Berikut ini daftar 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Sabtu (15/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, MALUKU UTARA - Berikut 3 berita populer Maluku Utara yang banyak dibaca di website TribunTernate.com, Sabtu (15/2/2025).

Diantaranya ada berita DPRD Halmahera Selatam akan panggil Kepala BKPPD karena hasil pemeriksaan 21 PPPK belum diumumkan.

Lalu berita klarifikasi Kepala Sekolah SD Negeri 214 Halmahera Selatan usai tak aktif sekolah selama 4 bulan.

Baca juga: Sekkot Ternate Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Program

Baca juga: PAD Sering Tak Capai Target, Sekkot Ternate Minta BP2RD Tingkatkan Pengawasan

Hingga berita akademisi Maluku Utara dorong seleksi terbuka dalam pembentukan kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe.

Simak selengkapnya.

1. Hasil Pemeriksaan 21 PPPK Halmahera Selatan Belum Diumumkan

PPPK 2024 - Tampak sejumlah PPPK bermasalah hasil seleksi PPPK berjalan keluar dari ruangan BKPPD Kabupaten Halmahera Selatan usai diperiksa, Kamis (23/2/2025). Hingga saat ini, hasil pemeriksaan tersebut belum diungkapkan.
PPPK 2024 - Tampak sejumlah PPPK bermasalah hasil seleksi PPPK berjalan keluar dari ruangan BKPPD Kabupaten Halmahera Selatan usai diperiksa, Kamis (23/2/2025). Hingga saat ini, hasil pemeriksaan tersebut belum diungkapkan. (TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, sampai saat ini belum menyampaikan hasil pemeriksaan 21 PPPK hasil seleksi tahap I tahun 2024.

Padahal, pemeriksaan tersebut telah dilakukan pada Kamis (23/1/2025) lalu.

Para PPPK yang diperiksa masa kerjanya itu diragukan, lantaran dilaporkan tidak pernah mengabdi di instansi lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.

Baca selengkapnya di sini.

2. Klarifikasi Kepsek SD Negeri 214 Halmahera Selatan

PENDIDIKAN: Kepsek SD Negeri 214 Halmahera Selatan, Maluku Utara Julfa Hi. Musa ketika memperlihatkan surat izin untuk mengikuti PPG, Jumat (14/2/2025). Ia mengklarifikasi tudingan terhadapnya tidak aktif sekolah 4 bulan
PENDIDIKAN: Kepsek SD Negeri 214 Halmahera Selatan, Maluku Utara Julfa Hi. Musa ketika memperlihatkan surat izin untuk mengikuti PPG, Jumat (14/2/2025). Ia mengklarifikasi tudingan terhadapnya tidak aktif sekolah 4 bulan (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 214 Halmahera Selatan, Maluku Utara Julfa Hi. Musa meluruskan tudingan dirinya tak aktif sekolah selama 4 bulan.

Dia mengatakan, ketidakaktifannya bukan karena tidak disiplin atau lari dari tugas, melainkan sedang mengikuti tahapan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Julfa menyebut telah mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan untuk mengikuti tahapan PPG selama beberapa bulan ke depan.

Baca selengkapnya di sini.

3. Seleksi Terbuka Pembentukan Kabinet Sherly - Sarbin

PEMBENTUKAN KABINET - Akademisi dan pengajar Universitas Bumi Hijrah Kota Tidore Kepulauan, Isram Muksin, mendorong agar pembentukan kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe dilakukan dalam seleksi terbuka, Jumat (14/2/2025).
PEMBENTUKAN KABINET - Akademisi dan pengajar Universitas Bumi Hijrah Kota Tidore Kepulauan, Isram Muksin, mendorong agar pembentukan kabinet Sherly Laos - Sarbin Sehe dilakukan dalam seleksi terbuka, Jumat (14/2/2025). (Dok : Isra Muksin)

Akademisi Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Kota Tidore Kepulauan, Isra Muksin, menekankan pentingnya seleksi terbuka dan sistem merit dalam pembentukan kabinet Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih, Sherly Laos - Sarbin Sehe.

Isra menegaskan, penunjukan kepala dinas harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga kompetensi dan keahlian para calon sesuai dengan bidang masing-masing.

"Selain itu, perlu ada evaluasi menyeluruh agar penempatan pejabat tidak didasarkan kepentingan politik. Meskipun sudah ada edaran Kemendagri yang mengizinkan kepala daerah baru melakukan perubahan struktur organisasi, tetap harus dilakukan dengan transparan," ujar Isra, Jumat (14/2/2025). 

Baca selengkapnya di sini.

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved