Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Disnakertrans Malut Buka Posko Pengaduan THR, Driver Ojol dan Kurir Berhak Terima Bonus Hari Saya

Posko ini tidak hanya melayani pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal termasuk kurir dan pengemudi ojek online di Maluku Utara

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HAK: Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Maluku Utara Nirwana M Turuy. Ia mengatakan untuk pertama kalinya, pekerja berbasis aplikasi seperti kurir dan ojol juga berhak menerima bonus hari raya 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau disingkat Disnakertrans Maluku Utara resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.

Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pencairannya.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Maluku Utara Nirwan M Turuy menegaskan, posko ini tidak hanya melayani pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal termasuk kurir dan pengemudi ojek online yang kini berhak menerima bonus hari raya.

"Untuk pertama kalinya, pekerja berbasis aplikasi seperti kurir dan ojek online juga berhak menerima bonus hari raya."

Baca juga: Pansus LKPJ Bupati Terbantuk, DPRD Halmahera Selatan Telusuri Sejumlah Proyek Bermasalah

"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK/04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi pengemudi Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi, "ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Sementara itu, ketentuan pembayaran THR bagi pekerja perusahaan tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK/04.00/III/2025.

Dalam aturan tersebut:

1. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji.

2. Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lama bekerja.

"Misalnya, seorang pekerja dengan gaji Rp 3 juta per bulan yang telah bekerja selama enam bulan akan menerima THR sebesar Rp 1,5 juta, "jelasnya.

THR wajib membacakan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus disertai izin,serta sanksi administratif lainnya.

"Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, sanksi akan diterapkan sesuai dengan aturan. Namun, pekerja harus melaporkan secara resmi, baik melalui posko pengaduan, layanan online maupun pengaduan langsung di kantor Disnakertrans , "tegasnya.

Baca juga: Pemkab Morotai dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Jaminan Kematian bagi Nelayan Hingga Pekerja Rentan

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah untuk membuka posko pengaduan.

Langkah ini diambil guna memastikan pekerja di berbagai wilayah dapat memperoleh haknya secara adil.

"Jika ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan pengawasan dan tindakan lebih lanjut terhadap perusahaan yang tidak patuh, "tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved