Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Temuan Aset Dinas PUPR Maluku Utara Sudah Ditindaklanjuti 

Penyelesaian LKI aset atas temuan BPK merupakan komitmen Dinas PUPR Maluku Utara dalam pastikan inventarisasi aset berjalan transparan dan akuntabel

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
ASET: Kantor Dinas PUPR Maluku Utara. Penyelesaian Laporan Kerja Identifikasi (LKI) aset atas temuan BPK merupakan bagian dari komitmen PUPR dalam memastikan inventarisasi aset berjalan transparan dan akuntabel 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dinas PUPR Maluku Utara telah menyelesaikan tindak lanjut atas temuan perbendaharaan aset senilai Rp 700 miliar, yang sebelumnya menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

Temuan ini yang belum terselesaikan dalam lima tahun terakhir, akhirnya berhasil ditindaklanjuti dalam pemeriksaan BPK periode Maret 2025.

Langkah ini juga sejalan dengan laporan yang disampaikan Bidang Akuntansi dan Aset, BPKAD dalam pertemuan di kediaman Gubernur di Kota Ternate pada 13 Maret 2025.

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar menegaskan, penyelesaian Laporan Kerja Identifikasi (LKI) aset atas temuan BPK merupakan bagian dari komitmen dinasnya dalam memastikan inventarisasi aset berjalan transparan dan akuntabel.

"Keberhasilan menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK atas aset senilai Rp 700 miliar ini berkat kerja sama solid antara Dinas PUPR, Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD, serta Inspektorat, "ujar Risman, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Janji Cicil DBH Halmahera Selatan

Ia juga menjelaskan bahwa penelusuran dan inventarisasi aset tidak hanya akan terbatas pada Kartu Inventarisasi Barang (KIB) A, tetapi juga akan mencakup kategori KIB lainnya.

Untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah lebih transparan dan akuntabel, Dinas PUPR Maluku Utara menekankan tiga faktor utama:

Komitmen dalam pengelolaan aset daerah
Kerja sama erat antar pemangku kepentingan
Penerapan target waktu dalam penyelesaian temuan

Baca juga: Dongkrak DBH, Ditransker Halmahera Selatan Diberi Target Retribusi IMTA Rp 46 Miliar Lebih

Sebagai bagian dari upaya ini, Dinas PUPR akan kembali melaksanakan kegiatan penelusuran dan inventarisasi aset pada triwulan pertama tahun anggaran 2025.

"Hasilnya akan dilaporkan kepada BPKAD dan Inspektorat untuk langkah tindak lanjut selanjutnya, "tutup Risman. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved