Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Diminta Telusuri Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Desa Jojame

Praktisi Hukum Maluku Utara, Meidi Noldi Kurama, meminta Kejari Halmahera Selatan menelusuri dana ketahanan pangan yang bersumber dari DD jojame

Tribunternate.com/Nurhidayat A. Gani
KORUPSI - Praktisi Hukum Maluku Utara, Meidi Noldi Kurama. Ia meminta Kejari Halmahera Selatan telusuri dugaan korupsi dana ketahanan pangan Desa Jojame, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Praktisi Hukum Maluku Utara, Meidi Noldi Kurama, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menelusuri dana ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga Jojame, menurut dia, dana ketahanan pangan sebesar Rp180 juta dikelola dua Pj Kades.

Pertama, Rp100 juta sudah terpakai habis oleh mantan Pj Kades Jojame, Rinto Ladjima. Sementara sisanya Rp80 juta terpakai di masa Pj Kades Jojame saat ini, Ismail Ibrahim.

Baca juga: Polres Halmahera Selatan Proses Kasus Penganiayaan di Desa Bobo, AKP Sunadi: Saksi Segera Diperiksa

“Jadi laporan yang saya terima, itu sisa anggran Rp80 juta. Sekitar Rp30 juta lebih Pj Kades dan Bendahara sudah membeli beras 200 sak ukuran 10 Kg untuk dibagikan ke masyarakat Jojame."

"Begitu saat pembagian beras pada November lalu, warga Jojame meminta Pj Kades dan bendaharanya agar sisa dana Rp40 juta lebih, dihadirkan di hadapan warga. Tetapi keduanya tidak menyanggupi karena diduga telah dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkap Noldi, Rabu (19/3/2025).

Noldi mengungkapkan, Pj Kades dan bendaharanya sudah berjanji kepada warga bahwa sisa dana Rp40 juta bakal dibelanjakan beras dan akan dibagikan ke masyarakat pada 31 Desember 2024 lalu.

Namun faktanya, janji realisasi sisa dana puluhan juta tersebut justru tak terealisasi. Ia pun merasa prihatin karena warga Jojame merasa dibohongi.

“Kasihan, malah warga dibohongi sama Pj Kades dan bendaharanya. Sampai sekarang beras itu tidak ada dan Pj Kades sama bendaharanya diam tinggal di Labuha dan tidak pulang ke Jojame pada Desember lalu," ujarnya.

Atas hal ini, Noldi berharap Kejari Halmahera Selatan melakukan penelusuran terhadap aliran dana Rp40 juta tersebut.

Sebab jika Inspektorat yang melakukan maka dipastikan tidak ada transparansi terhadap warga.

Di sisi lain, Pj Kades Jojame dan bendaharanya, kata Noldi, diduga memiliki backingan yang kuat sehingga tak akan disentuh Inspektorat.

“Saya kira ini tanggung jawab Kejari sebagai lembaga penegakan hukum, bahwa tidak ada spesifikasi kasus yang ditangani oleh Kejari, termasuk soal penyalahgunaan Dana Desa."

Baca juga: 2 Pejabat di Halmahera Selatan Diduga Terseret Korupsi BPRS, Bassam Kasuba: Sudah Masuk Proses Hukum

“Ini bukan rahasia lagi, bahwa di Jojame sana memang intervensi orang dekat Bupati. Jadi sangat mustahil kalau Pj Kades dan bendaharanya itu bisa di audit oleh Inspektorat," sambungnya.

Noldi menambahkan bahwa dalam penindakan praktik korupsi, bukan tentang nilai besarannya. Tetapi soal pengelolaan keuangan dan tanggung jawab penegak hukum.

“Jadi jangan dilihat nilainya, penyelamatan keuangan negara itu lebih penting. Oleh sebab itu, saya berharap masalah ini menjadi atensi dan perhatian bagi Kejari," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved