Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PSU Pilkada Taliabu

Akademisi Sebut Gugatan PSU Pilkada Taliabu ke MK Berpotensi Gugur

Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Abdul Kadir Bubu menyoroti sengketa hasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilka

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
PSU PILKADA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate Abdul Kadir Bubu. Ia menilai gugatan Citra Mus - La Utu Ahmadi akan gugur, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, Abdul Kadir Bubu menyoroti sengketa hasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pulau Taliabu.

Pasalnya tim Kuasa Hukum Paslon nomor urut 02 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi (Citra-Utuh) kembali mengajukan perkara PSU ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

Kata Kadir Bubu, PSU Pilkada Taliabu yang dilaksanakan ini berdasarkan putusan sela yang pokoknya memerintahkan KPU untuk lakukan PSU di beberapa TPS.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Komentari soal Hutan Mangrove di Halmahera Barat: Masih Sehat

Baca juga: Tahan Diri Jaga Bicara Taurus! Alasan Cancer Lebih Ceria: Ramalan Zodiak Jumat 11 April 2025

“Dari hasil tersebut barulah MK memutuskan dan jika sudah putusan itu sudah final,” kata Kadir, Jumat (11/4/2025).

Menurut Kadir Bubu, gugatan hasil PSU sudah tidak bisa digugat kembali, karena hasil yang disampaikan oleh MK sudah diputuskan dan final.

Dan jika MK putuskan dan menetapkan Paslon nomor urut 01 Sashabila Mus - La Ode Yasir sebagai pemenang di Pilkada Pulau Taliabu, maka tidak dapat digugat lagi.

“Secara aturan itu sudah tidak ada lagi pengajuan kembali di MK, karena hasilnya disampaikan KPU dan MK sudah putuskan itu sudah final,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved