Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Nama-nama Pemilik Tambang Emas Ilegal di Halmahera Utara, Kapolda Maluku Utara Komentar Begini

"Sebaiknya tambang emas ilegal seperti ini diwadahi dalam sebuah badan usaha (koperasi). "kata Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Waris Agono

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
HUKUM: Proses penyitaan barang bukti yang dilakukan Polisi pada salah satu tambang emas ilegal di Halmahera Utara, Maluku Utara. Kapolda Maluku Utara mengatakan sebaiknya tambang seperti ini diwadahi dalam sebuah badan usaha (koperasi) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini Polisi menutup sebuah tambang emas ilegal di Halmahera Utara, Maluku Utara.

Informasi yang dihimpun Tribunternate,com, operasi tersebut dibawah arahan langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono.

Di sana, Polisi menyita sejumlah barang bukti penting dan mengantongi nama-nama pemilik tambang emas ilegal tersebut.

Usai itu, pilice line atau garis polisi dipasang dan selanjutkan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Sherly Laos Tuai Hasil Rapat Benny Laos sebelum Tiada: Papi Pasti Bangga Lihat Mereka Bahagia

"Setelah dapat laporan warga, Pak Kapolda perintahkan tim gabungan yang dipimpin Wadansat Brimob Polda Malut turun ke lapangan dan menindak tegas aktivitas tersebut, "kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Minggu (13/4/2025).

Menurutnya, langkah ini sebagai komitmen untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum di Maluku Utara.

Serta menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang.

"Untuk barang bukti yang diamankan dan disita yakni tromol, tong, genset, tali konveyor dan dinamo penggerak, "jelasnya.

Penyitaan barang bukti dilakukan pada empat lokasi berbeda.

1. 2 set mesin tromol pengolahan mineral emas milik terduga tersangka H Nawir Tarempo alias Haji Bolong.
2. 2 set mesin tromol pengolahan mineral emas bersama 5 kantong karung material tambang milik terduga tersangka Mesdi.
3. 1 set mesin tromol pengolahan mineral emas dan 8 karung berisi material tambang milik terduga tersangka H Syafruddin alias Haji Aco. 
4. 1 set mesin tromol pengolahan mineral emas milik terduga tersangka Vonny.

Dorong Penambang Emas Ilegal di Maluku Utara di Legalkan

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol Waris Agono bintang 2
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono akan mengingatkan para pelaku usaha pertambangan rakyat di wilayah Maluku Utara untuk segera memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).

"Jadi ke depan para pelaku tambang ilegal ini akan dicarikan solusi dan diarahkan untuk membentuk koperasi desa dan mengurus IPR WPR, "jelasnya, Minggu (13/4/2025).

Hal itu perlu didorong agar proses penambangan bisa berlangsung secara benar (legal) dibawah pengawasan Dinas ESDM, KLH dan dinas terkait lainnya.

Selain itu nanti hasilnya dapat berkontribusi kepada pemasukan negara dan PAD Pemda setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved