Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Bendahara Biro Umum Setda Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Mantan Bendahara Biro Umum Setda Maluku Utara dinilai bersalah menyalahgunakan uang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliar rupiah

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasipenkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga (kanan) dan M Bahtiar Husni selaku kuasa hukumnya Atan. Atan dinilai bersalah menyalahgunakan uang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliar rupiah 

Ada juga Sekprov Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lainnya.

Kasus tersebut melekat di Sekretariat WKDH Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Matangkan Persiapan Layanan Haji 2025 di Makassar

Penyidik Kejati Maluku Utara juga sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI.

Saat ini hanya satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku Utara yakni Atan.

Atan dinilai bersalah menyalahgunakan uang, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2.777.405.900,00 miliar. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved