Mantan Bendahara Biro Umum Setda Maluku Utara Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Mantan Bendahara Biro Umum Setda Maluku Utara dinilai bersalah menyalahgunakan uang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliar rupiah
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Kolase Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kasipenkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga (kanan) dan M Bahtiar Husni selaku kuasa hukumnya Atan. Atan dinilai bersalah menyalahgunakan uang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliar rupiah
Ada juga Sekprov Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir dan beberapa pejabat lainnya.
Kasus tersebut melekat di Sekretariat WKDH Maluku Utara tahun 2022 senilai Rp13,8 miliar.
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Matangkan Persiapan Layanan Haji 2025 di Makassar
Penyidik Kejati Maluku Utara juga sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK-RI.
Saat ini hanya satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Maluku Utara yakni Atan.
Atan dinilai bersalah menyalahgunakan uang, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2.777.405.900,00 miliar. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Buka Sarasehan Kebudayaan 2025, Wagub Malut Sarbin Sehe Dorong Penetapan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.