DPRD Kota Ternate
Alih Fungsi Plaza Gamalama, Farijal Teng Minta Pemkot Ternate Kaji Dampak Gempa Hingga Syarat Teknis
Alih fungsi bangunan Plaza Gamalama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ternate hingga kini masih memantik reaksi DPRD Kota Ternate
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Alih fungsi bangunan Plaza Gamalama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ternate hingga kini masih memantik reaksi DPRD Kota Ternate.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kembali mengkaji rencana alih fungsi Plaza Gamalama.
Menurut Farijal, terdapat sejumlah pertimbangan yang harus dipikiran Pemkot Ternate, salah satunya terkait teknis.
Baca juga: Kejati Maluku Utara Diminta Tetapkan Aktor Utama Kasus MAMI dan WKDH sebagai Tersangka
"Beralih fungsi sebagai RSUD tentunya banyak hal yang harus di pertimbangkan, salah satunya soal perubahan desain bangunan menjadi tipe yang di isyaratkan. Hal ini diperlukan asesment pada struktur dan kondisi bangunan saat ini,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Farijal, perubahan ini juga akan merubah fungsi dan kegunaan bangunan. Sehingga, perlu dipertimbangkan dampak untuk keselamatan pasien dan masyarakat sekitar.
Karena bagi Farijal, perubahan struktur kecil pada bangunan pun bisa mempengaruhi layanan struktur bangunan tersebut.
"Contohnya lantai 1 akan dijadikan lahan parkir dan UGD maka harus membobok atau menghilangkan dinding bata tersebut, sudah jelas akan merubah karakteristik kolom dan balok pada lantai," katanya.
Ia juga mengkhawtirkan hal tersebut mengakibatkan terjadinya fenomena short coloum ketika terjadi gempa. Di mana perilaku struktur akan berubah secara drastis dan berpengaruh ke lantai 2 dan seterusnya.
Baca juga: Jelang Hari Buruh 1 Mei, Polda Maluku Utara Hingga BIN Warning 3 Wilayah Pertambangan
"Mungkin juga bisa mengakibatkan struktur beton gagal berfungsi. Soal potensi gemba harus di perhatikan dan di kaji secara serius oleh Pemkot."
"Yang kedua, dalam Permenkes RI No 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Rumah Sakit sudah sangat jelas. Ada beberapa kriteria yang tidak memenuhi sebagai syarat teknis bangunan Rumah sakit."
“Lahan dan Akses Bangunan sudah tidak terpenuhi.Tata bangunan atau arsitekturnya juga tidak sesuai. Instalasi air limbah RSUD berbeda dengan desain bangunan saat ini. Sistem transportasi dalam gedung juga tidak sesuai," tandasnya.
Camat Batang Dua, Moti dan Hiri Diminta Mampu Berinovasi Terjemahkan RPJMD Ternate 2025-2026 |
![]() |
---|
Jawaban di Luar Nalar Pengelola Galian C Kelurahan Kalumata Ketika Disidak DPRD Ternate |
![]() |
---|
Inspektorat Ternate Dapat Dana Pengawasan Rp 6 Miliar |
![]() |
---|
M Syaiful: Pembangunan di Ternate Harus Utamakan Estetika dan Cagar Budaya |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Ternate Seriusi PHK Sepihak Salah Satu Ekspedisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.