Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Ternate

Alih Fungsi Plaza Gamalama, Farijal Teng Minta Pemkot Ternate Kaji Dampak Gempa Hingga Syarat Teknis

Alih fungsi bangunan Plaza Gamalama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ternate hingga kini masih memantik reaksi DPRD Kota Ternate

TribunTernate.com/M Julfikram Suhadi
KEBIJAKAN - Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng. Ia meminta Pemkot Ternate pertimbangkan sejumlah aspek dalam alih fungsi Plaza Gamalama, Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Alih fungsi bangunan Plaza Gamalama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ternate hingga kini masih memantik reaksi DPRD Kota Ternate.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate kembali mengkaji rencana alih fungsi Plaza Gamalama.

Menurut Farijal, terdapat sejumlah pertimbangan yang harus dipikiran Pemkot Ternate, salah satunya terkait teknis.

Baca juga: Kejati Maluku Utara Diminta Tetapkan Aktor Utama Kasus MAMI dan WKDH sebagai Tersangka

"Beralih fungsi sebagai RSUD tentunya banyak hal yang harus di pertimbangkan, salah satunya soal perubahan desain bangunan menjadi tipe yang di isyaratkan. Hal ini diperlukan asesment pada struktur dan kondisi bangunan saat ini,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Farijal, perubahan ini juga akan merubah fungsi dan kegunaan bangunan. Sehingga, perlu dipertimbangkan dampak untuk keselamatan pasien dan masyarakat sekitar.

Karena bagi Farijal, perubahan struktur kecil pada bangunan pun bisa mempengaruhi layanan struktur bangunan tersebut.

"Contohnya lantai 1 akan dijadikan lahan parkir dan UGD maka harus membobok atau menghilangkan dinding bata tersebut, sudah jelas akan merubah karakteristik kolom dan balok pada lantai," katanya.

Ia juga mengkhawtirkan hal tersebut mengakibatkan terjadinya fenomena short coloum ketika terjadi gempa. Di mana perilaku struktur akan berubah secara drastis dan berpengaruh ke lantai 2 dan seterusnya.

Baca juga: Jelang Hari Buruh 1 Mei, Polda Maluku Utara Hingga BIN Warning 3 Wilayah Pertambangan

"Mungkin juga bisa mengakibatkan struktur beton gagal berfungsi. Soal potensi gemba harus di perhatikan dan di kaji secara serius oleh Pemkot."

"Yang kedua, dalam Permenkes RI No 40 Tahun 2022 Tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Rumah Sakit sudah sangat jelas. Ada beberapa kriteria yang tidak memenuhi sebagai syarat teknis bangunan Rumah sakit."

“Lahan dan Akses Bangunan sudah tidak terpenuhi.Tata bangunan atau arsitekturnya juga tidak sesuai. Instalasi air limbah RSUD berbeda dengan desain bangunan saat ini. Sistem transportasi dalam gedung juga tidak sesuai," tandasnya.

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved