Rudapaksa di Halsel
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan 7 pria sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi. Gani
HUKUM - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan. Tersangka kasus rudapaksa siswi SMP telah ditetapkan, Kamis (17/4/2025).
Mereka adalah Hamza Ali (50), Yeni Arif alias Noris (62), Rizal, Ai, Alwi (62), Rahman Zen alias Cemen, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa alias Tafa, Iksan, Muhammad Dong, Rusli Sangaji alias Loka, Cecen, Said Usman alias Sahbandar, dan Jakmal Bilatu alias Ade.
"Terkahir itu tanggal 18 Februari 2025 (saya dirudapaksa), itu Om Yeni. Tapi kalau nama-nama yang saya bilang itu mereka juga. Saya dapat kasih doi (uang) dan diancam. Kalau saya buka (suara), itu mereka lapor dan permalukan saya," tutur korban. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Rudapaksa di Halsel
Larikan Diri Usai Jadi Tersangka, 2 Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Diburu Polres Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Demo Polsek Obi Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Bertambah, Kapolres: Total 14 Orang |
![]() |
---|
Berkas 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan Masuk JPU, 9 Lainnya Menyusul |
![]() |
---|
3 Penyidik Kasus Rudapaksa di Halmahera Selatan Diadukan ke Polda Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.