Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rudapaksa di Halsel

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halmahera Selatan

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, menetapkan 7 pria sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi. Gani
HUKUM - Kapolres Halmahera Selatan, Maluku Utara, AKBP Hendra Gunawan. Tersangka kasus rudapaksa siswi SMP telah ditetapkan, Kamis (17/4/2025). 

Mereka adalah Hamza Ali (50), Yeni Arif alias Noris (62), Rizal, Ai, Alwi (62), Rahman Zen alias Cemen, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa alias Tafa, Iksan, Muhammad Dong, Rusli Sangaji alias Loka, Cecen, Said Usman alias Sahbandar, dan Jakmal Bilatu alias Ade.

"Terkahir itu tanggal 18 Februari 2025 (saya dirudapaksa), itu Om Yeni. Tapi kalau nama-nama yang saya bilang itu mereka juga. Saya dapat kasih doi (uang) dan diancam. Kalau saya buka (suara), itu mereka lapor dan permalukan saya," tutur korban. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved