Miras
Jual Miras, Polisi Tangkap Perempuan 24 Tahun dan Dua Pria di Sofifi
Anggota Polsek Oba Utara kembali menangkap seorang perempuan dan dua orang pria di wilayah Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Anggota Polsek Oba Utara kembali menangkap seorang perempuan dan dua orang pria di wilayah Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Para terduga pelaku ini ditangkap karena kedapatan jual miras di salah satu rumah di Desa Lola yang diduga kerap menjadi tempat jual minuman keras (miras) jenis cap tikus.
Mereka masing-masing bernama Miskiani Damar (24), Onang (70), dan Steven Sondengan (34).
Baca juga: Paul Merson Prediksi Skor Chelsea vs Everton, Legenda Arsenal: Saya Syok Lihat Cole Palmer
“Jadi mereka kita amankan ke Polsek setelah anggota menerima laporan masyarakat, ada salah satu rumah kerap jual miras,” kata Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, Sabtu (26/4/2025).
Dia mengaku, dengan laporan itu sehingga anggota Polsek Oba Utara bersama personel Subsektor Oba Tengah dan personil BKO Samapta Polresta Tidore ke pos Kusu ikut melaksanakan razia di rumah tersebut.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tidore Ahmad Laiman Suarakan Penguatan Status Sofifi di Hadapan Kemendagri
Dari hasil pemeriksaan, memang ditemukan miras jenis cap tikus. Di antaranya, 24 kantong plastik cap tikus.
Milik Onang 2 kantong plastik, Miskiani Damar dan 15 kantong plastik milik Steven Sondengan.
Selain barang bukti, para pemiliknya juga ikut diamanakan anggota ke Polsek Oba Utara untuk diproses tipiring.
“Kami berharap kepada masyarakat khusus di wilayah Oba Utara jika melihat adanya peredaran miras, narkoba dan benda terlarang lain bisa segera hubungi kami akan tindaklanjuti,” pungkasnya. (*)
Lagi-lagi Polisi Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus Masuk ke Ternate |
![]() |
---|
Bawa Cap Tikus, Pria 46 Tahun Diringkus Polsek Oba Utara |
![]() |
---|
Pesta Miras, Sejumlah Pemuda di Ternate Diangkut Polisi |
![]() |
---|
Lagi, Polisi di Taliabu Gagalkan Penyeludupan Miras dari Atas KM Ratu Maria |
![]() |
---|
Edar Cap Tikus, Perempuan 56 Tahun di Tidore Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.