Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Proyek Tanggap Darurat Desa Jojame Bermasalah, DPRD Halmahera Selatan Minta Kerja Sesuai Prosedur

Masalah proyek tersebut adalah pihak rekanan kerja dalam CV Labuha Indah Berkarya diduga mengambil material pasir dan batu secara cuma-cuma

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROYEK: Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Safri Talib saat diwawancarai sejumlah awak media, Rabu (23/10/2024) 

TRIBUNTERNTE.COM, BACAN - Proyek tanggap darurat berupa normalisasi dan penguatan tebing sungai di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan, Maluku Utara diduga bermasalah.

Proyek ini melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD dengan nilai anggaran Rp 3,5 miliar.

Adapun masalah proyek tersebut adalah pihak rekanan kerja dalam CV Labuha Indah Berkarya diduga mengambil material pasir dan batu secara cuma-cuma, tanpa ada pembayaran ke desa maupun warga yang punya lokasi material.

Tak hanya itu, CV Labuha Indah Berkarya juga diduga mengambil material pasir di tepian pantai Desa Jojame.

Baca juga: Pemkab Taliabu Diingatkan Lebih Tepat Waktu Sampaikan LKPJ

Warga setempat pun khawatir jika dilakukan terus menerus, maka akan terjadi abrasi pantai karena tidak ada lagi talut penahan air laut.

Kemudian pengambilan material juga diduga belum memiliki izin galian C, sehingga bisa menimbulkan masalah lingkungan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan Safri Talib mengatakan pihaknya bakal memanggil BPBD dan rekanan untuk dimintai penjelasan.

"Kalau informasi ini benar, kami akan panggil Kadis BPBD dan pihak kontraktor."

"Karena setiap pekerjaan proyek itu materialnya harus dibayar apakah itu ke desa atau warga, "katanya, Minggu (18/5/2025).

Safri menegaskan tak ada alasan bagi rekanan kerja untuk tidak membayar material, baik itu ke Pemerintah Desa Jojame maupun ke warga.

Sebab, proyek tersebut sumber anggarannya jelas, yaitu dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2025.

"Jika material yang diangkut itu masuk wilayah desa, maka pihak kontraktor harus membayar ke desa."

"Dan bila material yang diangkut itu ada di wilayah warga, maka harus di bayar ke warga, "tegasnya.

Politisi PKB ini juga mengingatkan pihak rekanan agar pengambilan material harus benar-benar berkualitas sebagaimana standarnya.

Misalnya pasir, apabila yang dipakai itu berasal dari pantai, maka harus dipastikan kualitasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved