Halmahera Timur
11 Orang Ditetapkan Tersangka Buntut Aksi Premanisme di Area Tambang Halmahera Timur
Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka atas tindakan premanisme penolakan aktivitas pertambangan di jalan holing PT Position, Kecamatan Maba, Halmahera Timur pada Jumat (17/5/2025).
Perihal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, dalam aksi premanisme itu tercatat ada 27 orang yang diamankan karena membawa senjata tajam.
Setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan ada 11 orang sudah ditetapkan tersangka sementara 16 orang sudah dibebaskan.
Baca juga: Dinilai Hambat Investasi dan Aktivitas PT Position, 26 Warga Halmahera Timur Ditangkap Polisi
"Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi, "tegasnya.

Lanjutnya, proses penyelidikan yang dilakukan, terfokus pada dugaan kepemilikan senjata tajam yang dibawa saat melaksanakan aksi di lokasi pertambangan.
Dari 11 orang tersangka, 1 di antaranya ditetapkan tersangka atas kasus perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan.
"Jadi totalnya yang diamankan sebenarnya ada 27 orang, dan 11 orang yang masih diamankan karena dugaan kepemilikan senjata tajam maupun perampasan kunci, "katanya.
Sementara 16 orang lanjut Kabid Humas, sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan langsung dipulangkan.
Sebelum diamankan, personel juga sudah melakukan pendekatan secara persuasif agar aksi yang tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Persuasif sudah dilakukan selama 2 hari lamanya antara personil dengan para massa aksi."
"Tapi tidak ada titik temu sehingga langkah terakhir diamankan untuk menjaga situasi tetap kondusif, "tuturnya.
Lebih lanjut, Kepada terduga pelaku diduga telah melanggar :
Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan ancaman pidana 1 Tahun.
Soroti Kapal Tongkang di Perairan Maba Halmahera Timur, LCI: Ancaman Laut dan Nelayan |
![]() |
---|
Kesbangpol Soroti Minimnya Partisipasi Parpol dalam FGD Penataan Dapil KPU Halmahera Timur |
![]() |
---|
Wacana Pemekaran Wasile, KPU Halmahera Timur Gelar FGD Penataan Dapil |
![]() |
---|
KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Kehadiran Kapal-kapal Tongkan Perusahaan Tambang di Perairan Maba Halmahera Timur Bikin Resah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.