Halmahera Timur
11 Orang Ditetapkan Tersangka Buntut Aksi Premanisme di Area Tambang Halmahera Timur
Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan TP pemerasan dan pengancaman.
"Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait dengan aksi premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya, "katanya.
Baca juga: Polda Malut Diminta Bebaskan 26 Warga Halmahera Timur yang Ditangkap saat Aksi Penolakan PT Position
Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang diambil Polda Maluku Utara bukan bagian keberpihakan pada pihak tertentu.
Melainkan langkah untuk menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur khususnya dan Maluku Utara umumnya tetap kondusif dari pelaku-pelaku kejahatan.
"Kehadiran kami merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat, "pungkasnya. (*)
Penasehat Hukum 11 Warga Desa Maba Sangaji Halmahera Timur Keberatan Sidang Dilakukan Virtual |
![]() |
---|
Keluarga Pertanyakan Alasan Pengalihan Sidang 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur ke Rutan Soasio |
![]() |
---|
Berlangsung Virtual di Rutan, Keterbukaan Sidang 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur Dipertanyakan |
![]() |
---|
Buka Musda III Pemuda Muhammadiyah Halmahera Timur, Ini yang Disampaikan Ubaid Yakub |
![]() |
---|
50 Peserta Ikut Pelatihan Potensi SAR di Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.