Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Timur

11 Orang Ditetapkan Tersangka Buntut Aksi Premanisme di Area Tambang Halmahera Timur

Ada 16 orang sudah kami bebaskan karena dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan kepemilikan senjata tajam

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat diwawancarai Tribunternate.com, Senin (19/5/2025). Ia mengatakan 11 orang ditetapkan tersangka buntut aksi premanisme di area tambang Halmahera Timur 

Dan Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan TP pemerasan dan pengancaman.

"Langkah ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terkait dengan aksi premanisme yang berkedok kelompok dan lain sebagainya, "katanya.

Baca juga: Polda Malut Diminta Bebaskan 26 Warga Halmahera Timur yang Ditangkap saat Aksi Penolakan PT Position

Ia juga menegaskan bahwa tindakan yang diambil Polda Maluku Utara bukan bagian keberpihakan pada pihak tertentu.

Melainkan langkah untuk menjaga situasi kamtibmas di Halmahera Timur khususnya dan Maluku Utara umumnya tetap kondusif dari pelaku-pelaku kejahatan.

"Kehadiran kami merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved