Halmahera Timur
Deretan Barang Bukti dan Para Tersangka Premanisme di Area Tambang Halmahera Timur
'Kehadiran Polda Maluku Utara merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, usai melakukan aksi penghentian aktivitas sebuah perusahaan pertambangan di Halmahera Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, aksi tersebut merupakan aksi premanisme yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat setempat, sehingga perlu dilakukan langkah tegas.
"Dari aksi itu setidaknya kita amankan 27 orang, setelah dilakukan penyelidikan, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, "katanya, Selasa (20/5/2025).
Lanjutnya, para kelompok pemuda ini diamankan karena membawa senjata tajam (Sajam) saat melaksanakan aksi.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Peduli Nasib Anak-anak Malut, Sherly Laos Bangun SD SMP SMA Sekolah Rakyat
Selain itu, ada juga yang nekat melakukan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan.
Dan tindakan yang dilakukan tersebut menunjukan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan investasi.
"Kehadiran Polda Maluku Utara merupakan bagian dari kehadiran Negara untuk memberikan keamanan kepada seluruh masyarakat, "tandasnya.
Sejumlah aturan yang dilanggar:
1. Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) membawa sajam tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
2. Pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki ijin dengan ancaman pidana 1 Tahun.
3. Pasal 368 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan TP pemerasan dan pengancaman.
Barang bukti tang disita:
1. Sebanyak 10 buah parang.
2. Sebanyak 1 buah tombak.
3. Sebanyak 5 buah ketapel.
Baca juga: Rajawali Simau FC Targetkan Juara Banau CUP VII 2025 di Halmahera Utara
4. Sebanyak 1 buah pelontar panah.
5. Sebanyak 19 busur anak panah.
6. Serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp. (*)
Wacana Pemekaran Wasile, KPU Halmahera Timur Gelar FGD Penataan Dapil |
![]() |
---|
KNPI Energy Of Harmoni Apresiasi Pemkab Halmahera Timur Tolak Kenaikan PBB |
![]() |
---|
Kehadiran Kapal-kapal Tongkan Perusahaan Tambang di Perairan Maba Halmahera Timur Bikin Resah |
![]() |
---|
Hasbi Yusuf Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji Halmahera Timur dalam Sengketa Tambang |
![]() |
---|
Solidaritas dari Merauke: LBH Papua Desak Pembebasan 11 Warga Maba Sangaji Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.